Advertisement
Jurnal5.com - Indramayu, Upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar press release terkait hasil penegakan hukum selama bulan September 2024.
Selama periode tersebut, Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu, dengan mengamankan 17 orang tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna.
Dari hasil operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 8,68 gram sabu-sabu, 331.375 butir obat keras tertentu, serta 270 butir psikotropika jenis Alprazolam.
“Obat keras yang disita terdiri dari Tramadol (4.816 butir), Hexymer (64.509 butir), Dobel YY (261.060 butir), Dextro (442 butir), dan Trihexyphenidyl (548 butir). Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit alat komunikasi (HP), uang tunai sebesar Rp 1.061.000, 3 kendaraan roda dua, dan 1 timbangan digital,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (2/10/2024)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kandanghaur, Jatibarang, Ajatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang, dan Lohbener.
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengedar, menjual, dan menyalahgunakan narkotika serta obat keras tertentu.
“Pengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta, tambahnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
AC sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa. AC kembali ditangkap pada 29 September 2024 di rumahnya di Kecamatan Sindang dengan barang bukti 324.000 butir obat keras tertentu.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu," jelas AKBP Ari. (WN)