Advertisement
Lampung Utara JURNAL5, -com
DESA SURAKARTA, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat serentak dalam menjalankan program guna merealisasikan Program Koprasi Merah Putih Yang di anjurkan Oleh Presiden RI Bapak Prabowo Subiyanto
Namun halnya cukup mengejutkan atas apa yang terjadi di salah satu desa di kabupatenp lampung utara, yang menimpa Bapak KAUSAR, selaku Ketua BPD Di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Dalam rapat pembentukan Koprasi merah putih, Merajut pada Tindakan Dalam Dugaan pembunuhan Dengan Senjata tajam, yang Di lakukan oknum Sekdes Desa Surakarta Kepada Ketua BPD di Desa Surakarta, Pada Hari Jum'at 16, Mei. 2025.
Media JURNAL 5 .com dengan mendatangi rumah kediaman bapak KAUSAR Ketua BPD di kediaman rumahnya di desa Surakarta. Menjelaskan.
Peristiwa ini terjadi setelah usai rapat pembentukan Koprasi Merah Putih Desa surakarta, di mana hendak ingin pergi dengan mengendarai roda dua miliknya Hendak saat saya melihat ke arah belakang motor, terkejut dan kendaraan roda dua sayapun terjatuh saat melihat oknum Sekdes berinisial "H" Desa Surakarta mengayunkan senjata tajam, Sejenis Parang Panjang, yang mengarah di ayunkan kepada saya dari belakang, pada saat itu Ucap, KAUSAR.
Namun peristiwa nahas tersebut di pisah salah satu warga desa yang bernama ansori yang sempat menahan tangan sekdes tersebut, dan Sekdes "H" Desa Surakarta tersebut dengan mengucap Perkataan Saya bunuh kamu kepada saya, Ucap, KAUSAR, Ketua BPD Desa Surakarta Mencontohkan perbuatan Sekdes "H" itu terhadap dirinya.
Yang di mana peristiwa tersebut disaksikan warga desa yang sempat hadir dalam rapat Koprasi Merah Putih, Serta Babinsa Babinkantibmas secara langsung dan dilerai (Dipisah) di amankan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan antara kedua belah pihak.
Serta tim media telah menemui, dengan mengkonfirmasi secara langsung dengan bertemu Bapak, Ekmansyah Selaku kepala desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Membenarkan akan terjadinya peristiwa tersebut, saya melihat dari jauh, kalo saja Oknum Sekdes"H" tersebut dengan memegang senjata Tajam Pisau, Sejenis Parang Panjang, Senjata tajam yang biasa di kenal dengan nama (pisau laduk) Ucap, Ekmansyah Kepala Desa Surakarta, saat di konfirmasi.
Atas peristiwa di alami KAUSAR, Selaku Ketua BPD Desa Surakarta Tersebut yang nyaris saja jiwa dan nyawanya cukup hampir saja terancam, yang direlai (pisahkan) warga masyarakat dan pihak keamanan di Desa Babinsa dan Babinkantibmas, mengambil langkah hukum, mendatangi Polres lampung Utara.
Bedasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/270/V/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG Tanggal 16, Mei, 2025. Pukul 16 : 49. WiB. Bertempatan di kantor kepolisian tersebut di atas. Pada hari tanggal ditanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan dengan ini, di terangkan bahwa.
Nama : KAUSAR.
Tempat, Tangal Lahir : SURAKARTA. 1969, 05, 10.
Telah melaporkan dugaan tidak pidana pengancaman UU No 1 Tahun 1946. Tentang KUHP. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. Yang terjadi di jalan raya abung timur, RT, RW, titik Koordinat. Surakarta Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Lampung, Pada Hari Jum'at tanggal 16, Mei 2025. Sekitar pukul 11 : 00 WIB. Dengan terlapor atas Nama HERIYANTO.
Uraian kejadian.
Uraian kejadian pada hari Jumat tanggal 16 mei 2025 sekira pukul 11.00 wib. di kantor desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan Senjata tajam.
MO :pada saat sedang rapat di Kantor Desa dalam rangka pembentukan koprasi merah putih pelapor yang mengikuti rapat menyampaikan pendapat bahwa kepengurusan koprasi tersebut tidak bisa melibatkan perangkat desa dan DPD setelah itu pelopor meninggalkan ruang rapat dan pada saat pelapor akan menaiki sepeda motornya tiba-tiba dari arah belakang datang terlapor dengan membawa senjata tajam jenis pisau laduk yang sudah tidak bersarung dan langsung ingin membaca pelapor namun dihalangi oleh saksi kemudian pelapor langsung pergi meninggalkan tempat kejadian akibat kejadian akibat kejadian tersebut lapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.
KAUSAR, Berharap kepada aparat penegak hukum, Polres Lampung Utara, Dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas dalam mendalami Peristiwa Dugaan pembunuhan dengan mengunakan Senjata tajam, yang di alaminya dan segera dapat melengkapi saksi, serta memangil Oknum Sekdes "H" Desa Surakarta tersebut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Agar di proses dengan seadilnya sesuai pada aturan hukum UU yang berlaku, Ungkap Kausar Ketua BPD. Desa Surakarta, Korban tindak pembunuhan Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
( ayu jurnal 5 & tim )


