Advertisement
Jurnal5.com -//- Dalam dunia ekonomi syariah, akad menjadi fondasi penting dalam setiap bentuk transaksi. Dua di antara akad yang paling sering digunakan adalah Musyarakah dan Murabahah. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, namun sama-sama mengusung prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Dua artikel populer dari detikfinance.com menyajikan pembahasan mengenai kedua akad ini dalam format ringan dan praktis:
Akad Musyarakah Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contoh
Memahami Akad Murabahah: Pengertian, Rukun, dan Contoh
Artikel ini mencoba menelaah lebih jauh kedua artikel tersebut dari aspek pembahasan, rumusan masalah, metode, hingga kelebihan dan kekurangannya.
Pendekatan Pembahasan
Artikel tentang musyarakah memaparkan konsep kerja sama modal antara dua pihak atau lebih. Di dalamnya dibahas berbagai jenis musyarakah seperti inan dan mufawadhah, disertai syarat-syarat dan contoh nyata penerapannya. Artikel ini mencoba membekali pembaca dengan gambaran praktis mengenai bagaimana musyarakah bisa diimplementasikan, misalnya dalam bentuk usaha patungan.
Sebaliknya, artikel tentang murabahah lebih menitikberatkan pada transaksi jual beli berbasis margin keuntungan yang telah disepakati. Fokus utamanya adalah pada rukun-rukun akad seperti penjual, pembeli, barang, dan harga, serta disertai contoh sederhana untuk menjelaskan skemanya.
Keduanya bersifat informatif, meski pendekatannya berbeda: musyarakah dikemas lebih luas dari sisi klasifikasi, sedangkan murabahah lebih menyoroti struktur dan teknis transaksinya.
Rumusan Masalah dan Metode
Walaupun tidak secara eksplisit mencantumkan rumusan masalah seperti dalam tulisan akademik, kedua artikel memiliki fokus yang cukup jelas. Artikel musyarakah ingin menjawab bagaimana bentuk kerja sama modal syariah dijalankan. Sementara artikel murabahah menjawab bagaimana sistem jual beli yang halal dapat dioperasikan secara praktis.
Metodologi penulisan yang digunakan bersifat deskriptif populer. Penjelasannya mengalir dengan gaya bahasa yang ringan dan mudah dipahami oleh pembaca umum, tanpa disertai kutipan kitab atau referensi ilmiah.
Hasil Pembahasan dan Saran
Kedua artikel tidak menyajikan hasil riset atau kesimpulan akademik. Fungsi utamanya adalah memberikan edukasi dasar yang aplikatif, terutama kepada pelaku UMKM atau masyarakat yang ingin mulai mengenal transaksi syariah. Tidak terdapat saran eksplisit, tetapi pembaca secara implisit diarahkan untuk mempertimbangkan penerapan sistem ini dalam kehidupan ekonomi mereka.
Komentar Penulis: Kelebihan dan Kekurangan
Dari kacamata pribadi, saya menilai artikel tentang musyarakah memiliki kelebihan dalam memberikan wawasan tentang variasi bentuk kerja sama. Penjelasannya membuat pembaca memahami bahwa syariah sangat fleksibel dalam mengakomodasi kerja sama bisnis. Namun, kekurangannya terletak pada kedangkalan pembahasan risiko dan tanggung jawab antar pihak, yang justru sangat penting dalam praktik.
Artikel murabahah, di sisi lain, memiliki keunggulan dalam kesederhanaan penjelasan. Sangat cocok bagi pembaca awam. Namun sayangnya, artikel ini terlalu ringkas dan belum menyentuh aspek-aspek kritis, seperti margin keuntungan yang sering kali menimbulkan perdebatan di lembaga keuangan syariah.
Penutup.
Kedua artikel ini layak diapresiasi karena membantu masyarakat memahami konsep dasar ekonomi syariah. Bagi pemula, keduanya sangat informatif. Namun, bagi mereka yang ingin menggali lebih dalam dari sisi fiqh klasik atau praktik kontemporer, tentu perlu referensi lanjutan dari kitab, fatwa DSN MUI, atau jurnal ilmiah.
Ekonomi syariah bukan sekadar soal halal atau tidak, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan bermuamalah. Dan memahami akad adalah langkah awal menuju hal itu.
Oleh: Muhammad Alfin Faiz ( Mahasiswa Stei Sebi )
