Advertisement
Lampung Utara. Jurnal5.Com, -
Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bersatu Mengelar Aksi Menolak Angkutan Batu Bara Melintas Di Jalan Nasional. Pada Hari, Selasa 05, Agustus 2025. Bertempat di Rumah Makan Sinar Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.
Aliansi Masyarakat Bersatu Merupakan Aliansi Yang Tergabung Dari Sekelompok Masyarakat Se Kabupaten Lampung Utara, Aktifis Kampus Kuliahan Tokoh adat Dan Tokoh Masyarakat Selampung Utara berikut turut serta dalam aksi unjuk rasa ada dari wilayah lain yaitu taklain merupakan perwakilan dari lampung tengah.
di mana sudah cukup jelas kendaraan lintas batu bara sudah menjadi keresahan para warga kabupaten lampung utara, Khususnya bagi para penguna jalan, tidak hanya itu bahkan salah satu sumber penyebab kerusakan jalan lintas, hingga dugaan sebagai penyebab terjadinya kecelakan lalu lintas ( Lakalantas) akibat dari muatan berlebih sehingga sebagai sumber penyebab kerusakan jalan, hancur berlubang dan bergelombang. hingga diduga telah sangat merugikan negara, pemerintah kabupaten lampung Utara.
seperti halnya pernyataan salah satu tokoh pengusaha Kabupaten Lampung Utara, Bapak Ansori Sabak, Menjelaskan dimana aturan pacuan yang tertulis pada aturan dan Undang Undang Di Mana Kendaraan batu bara tersebut masih saja melintas, ya pastinya sungguh sangat merugikan negara, berapa banyak anggaran negara yang di keluarkan demi memperbaiki jalan, justru di rusak dengan adanya pembiaran sehingga nya kendaraan batu bara dengan muatan berlebih masih saja melintas Ada Apakah,..???
apa lagi sudah marak terjadi kecelakan lalu lintas yang terjadi yang di akibatkan lintas jalan rusak, yang besar kemungkinan disebabkan oleh kendaraan berlebih yang justru hingga sampai saat ini tetap di biarkan melintas Kendaraan mobil Batu Bara. yang semestinya dan seharusnya kendaraan tersebut di berhentikan dan tidak di perkenankan untuk melintas. mari bersama kita tegakan aturan demi kemajuan dan perubahan di lampung utara terdepan yang lebih baik.
sama halnya yang di sampaikan bapak aprila apandi warga masyarakat tanjung raja, kalo selamanya
kendaraan muatan batu bara yang melebihi kapasitas di biarkan saja melintas bisa hancur jalan lintas kabupaten lampung utara ini dan apa guna peraturan dan undang undang itu di buat jika selalu di langgar terlebih terjadinya pembiaran di jalan lintas sumatra ini ujar april warga tanjung raja saat hendak di wawancara saat orasi ujuk rasa berlangsung.
Ari Selaku Kordinator dalam Aksi Aliansi Pemuda Masyarakat Lampung Utara Menolak Angkutan Batubara Melintas Jalan Nasional
Aksi ini juga untuk menindak lanjuti bedasarkan peraturan dan undang-undang sebagai berikut.;
-UU. No.2 tahun 2024 Perubahan UU.NO 38 tahun 2024
-UU.No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas tentang Angkutan jalan (LLAJ)
-UU. 3 tahun 2020 Perubahan, UU No 4 tahun 2009 Tentang Perkembangan Mineral dan Batu Bara.
-PERDA Propinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Tata cara dan tata tertib Angkutan Tambang dan Pertambangan,
-Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0228/V.13/2023.
Maka dari itu kami perwakilan maha siswa Kabupaten Lampung Utara Khususnya Mengecam Tegas Kendaran Batu Bara Yang Melintas Dengan Mutan Berlebih, Dan Berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Aparat Penegak Hukum Serta Instansi Dinas Terkait Dapat Menindak Dengan Tegas Untuk Kemajuan Kita Bersama Demi Membangun Kesejahteraan Masyarakat Dan Bersama Rakyat Untuk Menegakan Aturan Hukum Serta Undang Undang Yang Berlaku.
( AYU. JURNAL5. & TIM. )



