Jurnal5.com
Selasa, 05 Agustus 2025, Agustus 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-05T12:56:20Z
Ragam

Aksi Aliansi Pemuda Masyarakat Lampung Utara Menolak Angkutan Batubara Melintas Jalan Nasional

Advertisement




Lampung Utara. Jurnal5.Com, -

Bukit  Kemuning Kabupaten  Lampung Utara. Aliansi Masyarakat  Lampung Utara  Bersatu  Mengelar Aksi  Menolak  Angkutan Batu  Bara  Melintas  Di Jalan  Nasional. Pada Hari, Selasa 05, Agustus 2025. Bertempat di  Rumah  Makan  Sinar  Kemuning  Kecamatan  Bukit  Kemuning  Lampung  Utara.

Aliansi  Masyarakat Bersatu  Merupakan Aliansi  Yang  Tergabung Dari  Sekelompok Masyarakat  Se Kabupaten  Lampung Utara, Aktifis  Kampus Kuliahan  Tokoh  adat Dan Tokoh  Masyarakat Selampung  Utara  berikut  turut  serta  dalam  aksi unjuk  rasa  ada  dari wilayah  lain  yaitu taklain  merupakan  perwakilan dari  lampung  tengah.

di  mana  sudah  cukup jelas  kendaraan  lintas batu  bara  sudah menjadi  keresahan  para  warga  kabupaten  lampung utara, Khususnya  bagi para  penguna  jalan, tidak  hanya  itu  bahkan  salah  satu  sumber  penyebab  kerusakan  jalan  lintas, hingga  dugaan  sebagai penyebab  terjadinya kecelakan  lalu  lintas ( Lakalantas) akibat  dari muatan  berlebih sehingga  sebagai sumber  penyebab kerusakan  jalan, hancur berlubang  dan bergelombang. hingga diduga  telah  sangat merugikan  negara, pemerintah  kabupaten lampung  Utara.

seperti  halnya pernyataan  salah  satu tokoh  pengusaha Kabupaten  Lampung Utara, Bapak  Ansori Sabak, Menjelaskan dimana  aturan  pacuan yang  tertulis  pada aturan  dan  Undang  Undang  Di Mana  Kendaraan  batu bara  tersebut  masih saja  melintas, ya  pastinya sungguh  sangat merugikan  negara, berapa  banyak  anggaran  negara  yang  di keluarkan demi  memperbaiki  jalan, justru  di  rusak  dengan adanya  pembiaran sehingga nya kendaraan batu  bara  dengan muatan  berlebih masih saja  melintas  Ada Apakah,..???


apa  lagi  sudah  marak terjadi  kecelakan  lalu lintas  yang  terjadi  yang di  akibatkan  lintas  jalan rusak, yang  besar kemungkinan disebabkan  oleh kendaraan  berlebih  yang  justru  hingga  sampai saat  ini  tetap  di  biarkan  melintas  Kendaraan mobil  Batu  Bara. yang semestinya  dan seharusnya  kendaraan tersebut  di  berhentikan dan  tidak  di perkenankan  untuk  melintas.  mari bersama  kita  tegakan aturan  demi  kemajuan dan  perubahan  di lampung  utara  terdepan yang  lebih  baik.

sama  halnya  yang  di sampaikan  bapak  aprila apandi warga masyarakat  tanjung  raja, kalo selamanya 
 kendaraan muatan  batu  bara  yang melebihi  kapasitas  di biarkan  saja  melintas bisa  hancur jalan  lintas kabupaten  lampung utara  ini  dan  apa  guna peraturan  dan  undang undang  itu  di  buat  jika selalu  di  langgar terlebih  terjadinya  pembiaran  di jalan  lintas  sumatra  ini ujar  april  warga  tanjung raja  saat  hendak  di wawancara  saat  orasi ujuk  rasa  berlangsung.

Ari  Selaku  Kordinator dalam  Aksi  Aliansi Pemuda  Masyarakat Lampung  Utara  Menolak  Angkutan  Batubara  Melintas  Jalan  Nasional


Aksi  ini  juga  untuk menindak  lanjuti bedasarkan  peraturan dan  undang-undang sebagai berikut.;
-UU. No.2 tahun 2024 Perubahan UU.NO 38 tahun 2024
-UU.No 22 tahun 2009 Tentang  Lalu  Lintas tentang  Angkutan  jalan (LLAJ)
-UU. 3 tahun 2020 Perubahan, UU No 4 tahun  2009  Tentang Perkembangan  Mineral dan  Batu  Bara.
-PERDA  Propinsi Lampung  Nomor 19 Tahun  2014  Tentang Tata  cara  dan  tata tertib  Angkutan  Tambang  dan Pertambangan,
-Surat  Edaran  Gubernur Lampung  Nomor 045/0228/V.13/2023.

Maka  dari  itu  kami perwakilan  maha  siswa Kabupaten  Lampung Utara  Khususnya Mengecam  Tegas Kendaran  Batu  Bara Yang  Melintas  Dengan Mutan  Berlebih, Dan Berharap  Kepada Pemerintah  Kabupaten Lampung  Utara  Aparat Penegak  Hukum  Serta Instansi  Dinas  Terkait Dapat  Menindak  Dengan Tegas  Untuk  Kemajuan Kita  Bersama  Demi Membangun Kesejahteraan  Masyarakat  Dan Bersama  Rakyat  Untuk Menegakan  Aturan Hukum  Serta  Undang Undang  Yang  Berlaku.

( AYU. JURNAL5. & TIM. )