Advertisement
Lampung Utara. JURNAL5.COM, -
KOTABUMI. POLRES LAMPUNG UTARA. Terkadang Hukum begitu membingungkan dalam menentukan kebenaran dan kesalahan bagi para pelapor yang melaporkan pidana hukum, dan sedikit membingungkan seperti halnya atas dugaan korban DIANA, Warga Berdomisili bertempat tinggal di kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara. Dengan menghubungi dan mendatangi Kediaman Media Jurnal5.Com Dan Beserta Media www.netsembilan.com Lampung Utara. Menceritakan akan kejadian buruk yang menimpa dirinya.
DIANA. kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24, Juli, 2025. Kediaman NINA. Di jalan gotong royong, Kelurahan Tanjung Aman, Kabupaten Lampung Utara, Sekitar Pukul 19:00. WIB. Bermula dari mendengar gosip akan informasi dugaan seorang yang bernama Mery, Tertangkap polisi yang diduga tersandung kasus keterlibatan Narkoba. Namun saya heran justru dugaan gosip itu tidak benar, karena saya sempat berkomunikasi dengan si Mery, Ungkap DIANA.
Namun ada angin apa tiba - tiba si Mery menghubungi saya, Mengajak dan memaksakan saya untuk datang menemui NINA, atas panggilan pesan suara ( voice not ) melalui Via whatsapp Untuk datang kerumahnya NINA, yang pada saat itu saya sedang bersama teman sedang joging sore bersama saudari YENI. setelah itu menuruti ajakan Mery.
Setibanya di Rumah NINA, di Jalan Gotong Royong, Sewaktu saya sedang ingin mejelaskan justru tiba tiba NINA Melompat dari kursi dan Menjambak Rambut Saya dan berucap, "JOBONG KAMU DIANA" Ucap DIANA Memperagakan perbuatan dan ucapan si NINA terhadapnya. yang saat itu kondisi rumah NINA Sudah ramai keluarga dan saudaranya, yang di saksikan langsung oleh Mery, dan YENI.
Diman peristiwa tersebut justru saya sebagai korban Penganiayaan yang sengaja di panggil untuk datang ke Rumah NINA Lalu saya di jambak dan dicakar oleh NINA, Mengapa justru saya di laporkan sebagai pelaku penganiayaan dan yang lebih membingungkan saya di mintai oleh Oknum penyelidik Polres Lampung Utara, Untuk Mendatangi dan meminta maaf kepada NINA, Atas Dugaan Laporan yang diduga laporan tersebut tidak sesuai atas dasar bukti dan kebenaran yang terjadi. Justru saya di sini selalu korban Pak, Ucap DIANA.
Dan keterangan DIANA Tersebut Di benarkan oleh YENI, yang juga selaku saksi pada saat kejadian, Kalo saya tidak memisahkan dan berinisiatif membawa pergi DIANA Pada saat itu tidak tau musibah buruk apa yang di akan di alaminya, Ucap YENI, itu saya bawa pergi DIANA, Si NINA masih upaya ingin mengejar dan teriak teriak dari dalam rumah nya ingin menghajar DIANA. Keterangan YENI Selaku Saksi Kejadian.
Atas Peristiwa di alami DIANA, Diduga selaku korban justru saya di jadikan sebagai pelaku penganiayaan, mendatangi POlRES LAMPUNG UTARA, Meminta keadilan hukum Akan menindak lanjuti kebenaran yang yang telah saya alami, Berdasarkan Surat Laporan :
SURAT TANDA PENERIMA LAPORAN.
Nomor : STTLP/B/452/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Atas peristiwa tersebut hingga saat ini kepala saya masih merasa sakit, memar ( Benjol) Bedasarkan keterangan saksi, dan keterangan surat pisum di RSUD Ryacudu Kotabumi. saya berharap meminta ke adilan hukum polres Lampung Utara, serta mendalami proses hukum dengan seadil adilnya, sesuai pada aturan hukum dan UUD yang berlaku.
( AYU JURNAL5 COM )
