Advertisement
Lampung Utara. JURNAL5.COM, -
KOTABUMI. Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Begitu senangnya seorang ibu yang telah dipastikan telah di jadwalkan akan berangkat Umroh ke tanah suci. Dari sekian lama dengan usaha dan upaya mencicil kelengkapan pembayaran sarat Adminiterasi, atas biyaya yang telah di tentukan kurang lebih Sebesar Rp.30, Juta Rupiah Dalam Program BERANGKAT UMROH TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG. Hingga keluarga sampai mengadakan hajat kecil - kecilan di lingkungan kampung di tempat tinggalnya Tanjung Asri, Desa Kebang Tanjung, bermaksud mengadakan Syukuran upaya keluarga untuk mendoakan keselamatan bagi Seorang Ibu sebelum mendekati hari jadual keberangkatan Umroh yang telah di jadwalkan sebelumnya pada Bulan Agustus Tahun 2024 Yang Lalu.
IBu MARPUAH. Berusia 62, Tahun Warga Tanjung Asri, NO : 33. RT.04. RW.11. Desa Kebang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Namun Rasa malu, Sakit, Dan Kecewa Justru yang mesti di tanggung, dan didapat Oleh Ibu MARPUAH, Setelah ditentukan dan Berangkat Umroh, Melalui Program dari TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG Sesampainya di kota sebrang Justru ditelantarkan begitu saja di HOTEL BEGAWAN DUA TANGERANG. kurang lebih selama 17 hari. Tanpa ada pertanggung jawaban, dari pemilik ataupun penyalur usaha dari seorang wanita bernama "JUNILA WATI" Atas Program Berangkat Umroh "TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG. Saya yang sudah tua ini mesti harus pulang sendiri, Dari tangerang kembali ke tempat tinggal saya di Tanjung Asri, Desa kebang tanjung, Kecamatan, Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Hingga di jemput oleh kelurga, Anak dan menantu saya saya pada saat itu, Ucap Keterangan Ibu MARPUAH Diduga selaku Korban tindak penipuan keberangkatan Umroh Saat media www.netsembilan.com Bersama Rekan Media Jurnal5.com Lampung Utara mendatangi kediaman Ibu MARPUAH, Pada Kamis Malam, Tanggal. 9, Oktober. 2025.
Atas apa yang saya alami, jujur saya merasa telah sangat tertipu yang telah merasa dibohongi atas Program Berangkat Umroh Dari TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG. Oleh seorang wanita yang bernama JUNILA WATI itu tersebut, Sempat saya hubungi untuk meminta pertanggung jawaban atas segala kerugian saya termasuk uang yang sudah saya kirimkan kepada penyalur usaha Berangkat Umroh TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG. Dan ini tidak hanya terjadi dan menimpa kepada saya hal serupa juga di alami dan di rasakan dengan tetangga saya Ibu HASNA DEWI. Diduga telah merasa tertipu dan di bohongi dengan si JUNILA WATI, karena Ibuk HASNA DEWI, Yang juga ikut bersama mendatar, sudah membayar lunas adminitrasi, yang di jadwalkan keberangkatan Umroh pada hari dan tanggal yang sama, Dan Lebih dulu melaporkan peristiwa ini meminta Ketegasan Hukum kepada Aparat Penegak Hukum, Polres Lampung Utara.
Bahkan sempat wanita yang bernama, JUNILA WATI. Merupakan yang Diduga Oknum Pelaku Tindak penipuan tersebut dahulu pernah datang melangkahkan kakinya bersama kuasa hukum, datang ke Polres Lampung Utara. Pada tanggal, 29, April, 2025. Mengelar perjanjian, berdasarkan surat penyataan kepada saya dan HASNA DEWI, Berjanji akan mengembalikan uang hak atas kerugian kami saat itu, yang digelar di hadapan Kanit Dan penyelidik, bertempat Di Polres Lampung Utara.
Segala sesuatunya yang akan di kebalikan, Pada Tanggal 20. Mei, 2025. Dalam Surat pernyataan yang di buat, JUNILA WATI. jika tidak memenuhi janji atas surat pernyataan tersebut atas pertanggung jawaban kepada dirinya sendiri maka siap untuk di proses secara hukum. isi dalam surat penyataan yang di buat, JUNILA WATI. Diduga Oknum pelaku tindak penipuan dalam Modus Perogram Berangkat Umroh "TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG"
hingga pada pemberitaan ini terbit sampai detik ini, kerugian kami tidak juga di kebalikan. Bukan hanya itu bahakan sudah sampai ke dua kali Aparat Penegak Hukum polres Lampung Utara melayangkan surat panggilan Kepada, Oknum yang diduga selaku Pelaku tindak penipuan JUNILA WATI. Justru tidak di indahkan dan di hiraukan nya, Diduga JUNILA WATI. Tersebut kini merupakan sebagai (TO) Target Oprasi, Ataupun (TPO) Target Pencarian Orang Penegak Hukum, Polres Lampung Utara.
Maka itu saya melaporkan, JUNILA WATI. Yang Diduga Oknum pelaku tindak penipuan, Modus Berangkat Umroh. TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG. Pada tanggal 3. Oktober, 2025, Pukul 14:44. WIB. Mendatangi Polres Lampung Utara.
Berdasarkan Surat Penerima Laporan :
Nomor. STTLP/B/546/X/2025/SPKT POLRES LAMPUNG UTARA. POLDA LAMPUNG.
Telah melaporkan duggan tindak pidana pengelapan. UU. Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. Pasal 378 Atau 372.
Saya sangat berharap dan memohon kepada Aparat Penegak Hukum. Polres Lampung Utara. Dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas bedasarkan UU hukum aturan yang berlaku, untuk dapat menemukan dan menangkap Oknum JUNILA WATI. Diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan Modus Berangkat Umroh "TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG" Agar dapat segera melakukan penahanan serta hukum untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, Terlebih lagi diduga sudah sangat menentang berlawanan kepada hukum yang telah melanggar kesepakatan atas Peryataan di lengkapi saksi dokumentasi, dan bukti serta pengakuan atas apa yang telah dilakukanya, terlebih Diduga Oknum JUNILA WATI. Merasa kebal dan menyepelekan proses hukum tidak mengindahkan panggilan hukum selam dua kali pemangilan Polres Lampung Utara, Saya mohon Kepada bapak Kapolres Lampung Utara. Agar segera diduga pelaku, dugaan tindak penipuan tersebut segera dapat di tangkap Ungkap, MARPUAH, korban tidak penipuan keberangkatan Umroh Lampung Utara. TRAVEL JUNIWISATA LAMPUNG.
( AYU. JURNAL5. LAMPURA. )

