Advertisement
Tegal — Penyaluran bantuan pangan dari pemerintah berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sitail, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, sedang menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak diterima secara utuh sesuai dengan ketentuan resmi dari pemerintah pusat pada (4/12/25 )
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bantuan yang seharusnya diterima oleh KPM resmi adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Data penerima sendiri sudah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) dan terverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Banyak KPM resmi di Desa Sitail melaporkan bahwa mereka hanya menerima 10 kg beras dan 2 liter minyak, sementara sebagian jatah lainnya dialihkan kepada warga yang bukan KPM. Pengalihan tersebut disebut-sebut dilakukan atas dasar “pemerataan” dan dibenarkan melalui musyawarah desa (musdes).
Musdes Tidak Dapat Mengubah Hak KPM Resmi
Meski musyawarah desa merupakan forum resmi untuk menyerap aspirasi dan mengambil keputusan tingkat desa, namun dalam konteks penyaluran bantuan sosial, musdes tidak punya kewenangan mengurangi atau mengalihkan hak KPM.
Data penerima bansos ditetapkan berdasarkan regulasi nasional yang bersifat mengikat. Oleh karena itu, alasan musdes tidak dapat dijadikan dasar untuk merubah jumlah bantuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Setiap KPM resmi—yang namanya sudah tercantum dalam DTSEN—berhak menerima penuh, tanpa dikurangi dan tanpa dialihkan kepada pihak lain.
Warga KPM Resmi Merasa Sangat Dirugikan
Beberapa warga penerima resmi menyatakan kekecewaannya karena hak mereka tidak diberikan secara utuh. Mereka menilai kebijakan pengalihan bantuan tersebut merugikan dan tidak memiliki landasan hukum.
“Nama saya terdaftar resmi, tapi jatah saya dibagi dua. Katanya untuk pemerataan, padahal aturan jelas tidak boleh begitu. Kami sangat dirugikan,” ujar salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan semacam ini tidak hanya datang dari satu atau dua warga, melainkan dari banyak KPM yang merasa bahwa distribusi bantuan kali ini berjalan tidak transparan dan tidak mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.
Berpotensi Melanggar UU No. 13 Tahun 2011
Praktik pengalihan bantuan dari KPM resmi ke warga non-KPM bukan sekadar penyimpangan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
1. Bantuan harus diberikan kepada penerima yang berhak sesuai data resmi.
2. Tidak diperbolehkan melakukan pengurangan, pemotongan, atau pengalihan tanpa ketentuan hukum.
3. Penyalahgunaan penyaluran bantuan dapat berimplikasi sanksi administratif hingga pidana, khususnya bila menyebabkan kerugian atau merugikan KPM resmi.
Dengan demikian, tindakan pengurangan bantuan di Desa Sitail bukan hanya bertentangan dengan etika pelayanan publik, tetapi juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Pemerhati Sosial: Penyaluran Tidak Boleh Keluar dari Ketentuan
Seorang pemerhati sosial di wilayah Tegal menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilaksanakan tepat sasaran, sesuai mekanisme nasional, dan tidak boleh dipengaruhi keputusan lokal yang tidak memiliki dasar hukum.
“Jika ada warga yang belum terdata namun membutuhkan bantuan, solusi yang benar adalah mengusulkan mereka masuk ke DTSEN. Bukan mengambil hak KPM resmi.
Ini harus dievaluasi serius oleh dinas terkait untuk menjaga integritas program bansos,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian di Desa Sitail harus menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar tetap patuh pada regulasi pemerintah pusat.
Desa Sitail Diminta Dievaluasi Dinas Sosial
Dugaan adanya pengalihan bantuan ini membuat publik meminta Dinas Sosial Kabupaten Tegal, beserta pendamping PKH/BPNT, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan di Desa Sitail.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa:
Penyaluran bansos kembali berjalan sesuai aturan nasional,
Tidak ada lagi pengurangan atau pengalihan bantuan tanpa dasar hukum,
Hak KPM resmi terlindungi dan tidak dirugikan,
Aparatur desa memahami batas kewenangan dan tidak melampaui regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Masyarakat berharap, dengan adanya evaluasi dan penertiban, program bantuan sosial di Desa Sitail dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal kepada warga yang benar-benar berhak. (***)
