Jurnal5.com
Sabtu, 07 Maret 2026, Maret 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-07T03:50:54Z
Ragam

Penganiyaan terhadap TkSK Kecamatan Abung Selatan

Advertisement
Kotabumi , Lampung utara - JURNAL 5 com  seorang pegawai  tenaga kesejahteraan sosial kecamatan ( TKSK ) menjadi korban dugaan penganiyaan saat berada di dalam rumah kontrakan nya 

Bermula pada hari selasa 03 maret 2026 sekira pukul 19.25 wib terlapor AYU  Pengerti dateng ke rumah kontrakan ARi yanti  di Desa candimas kecamatan Abung selatan terlapor Di Duga  mencakar punggung sebelah kanan dan mencakar tangan lengan atas seblah kiri pelapor dengan menggunakan tangan kosong 

Dugaan penganiyaan tersebut di lakukan terlapor terhadap pelapor karena terbakar api cemburu dengan mantan suami terlapor ( AYU pengerti ) 

Atas peristiwa yang dialami korban sekaligus pelapor atas nama Ari yanti (37 thn ) warga candimas kecamatan abung selatan telah melaporkan ke polres lampung utara atas dugaan tindakan kekerasan yang di lakukan oleh AYU pengerti warga desa sukajadi kecamatan abung selatan 

Surat tanda penerima laporan 
NOMOR : LP / B /135/111/2026 /SPKT /Polres lampung utara / polda lampung 
Berdasarkan keterangan pelapor ,kejadian bermula ketika pelapor ( ARi yanti ) dan suami nya ke kontrakan di desa candimas di datangi AYU dan kawan kawan nya menganiaya saya di pergelangan tangan kiri dan di cakar bagian pungung belakang ucap "Ari yanti selaku korban penganiyaan " 

imbuh nya kembali ,saya juga menegaskan jika prihal kumpul kebo itu fitnah bahwa tidak ada kumpul kebo ,pengerbekan atau perselingkuhan karena saya sudah menikah dengan suami saya 

atas kejadian ini saya sudah melakukan visum dan saya mengucap kan terimakasih kepada pihak polres lampung utara telah sigap ,tanggap nerima laporan saya dan harapan saya meminta keadilan hukum polres lampung utara serta mendalami proses hukum dengan seadil adil nya sesuai pada aturan hukum dan UUD yang berlaku 
( AYU JURNAL 5 )