Jurnal5.com
Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-11T05:17:22Z
Berita Polri

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Petani Ditangkap dengan 31 Paket Sabu

Advertisement
Lampung Utara – JURNAL 5 com Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Abung Selatan.

Pelaku diketahui berinisial S (51), seorang petani warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Simpang Nakau, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tersangka diamankan di pinggir jalan di wilayah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan,” ujar IPTU Herawati, Rabu (11/3/2026).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 31 paket narkotika jenis sabu, 1 amplop berisi narkotika jenis ganja, satu bundel plastik klip, satu buah centong sabu dari pipet plastik warna hitam, satu gunting, satu unit timbangan digital, dua unit handphone merek OPPO, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya
( AYU JURNAL 5 & tim )