Jurnal5.com
Rabu, 25 Maret 2026, Maret 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-25T04:50:10Z
Hukum KriminalRagam

Tanpa Pita Cukai, Miras Jenis Arak Bali, Didapati Masih Beredar Di Kab,Indramayu

Advertisement



Jurnal5.com || Indramayu.| Penjualan dan Pembelian minum minuman keras (Miras) jenis Arak Bali didapati terjual bebas di Kawasan Jatibarang Kab, Indramayu.


Arak Bali yang dikemas dalam botol plastik yang mirip minuman mineral, terlihat tanpa pita cukai, berstiker tulisan Arak Bali dengan bagron bergambar mirip leayak, serta tertulis Beralkohol 40% dan bertuliskan Karang Asem.


Membuat publik terkejut, dan penasaran siapakah yang memasok miras tersebut, ko bisa lolos masuk ke Kab, Indramayu.


Sedangkan Arak tersebut dibuat di pulau Bali, dan bisa lolos dalam jalur ekspedisi jalur lintas Jawa.


Usut usut demi usut, diketahui  penjual miras Arak Bali tersebut berinisial B, yang berlokasi di gg.Kombali Desa Jatibarang baru Kec, Jatibarang Kab, Indramayu.


Nampak dalam penjualannya bukan sarana Toko atau prasarana warung untuk berjualan, namun Dia berjualan Arak Bali hanya mengandalkan dilingkungan tempat kediamannya sendiri.


Sehingga mengesankan aparat dari kepolisian atau Sat pol PP sulit untuk melacaknya.


Dari Informasi di kalangan peminum, minuman arak Bali tergolong murah meriah.


." Arak yang Isi kemasan botol isi 450ml harganya cuma 40 Ribu Rupiah "Ujar Toseng, sang legenda peminum.


Sedangkan Minuman arak bali beralkohol 40 %, para peminum berinisiatif dioplos dengan minuman segar berupa Torpedo.


." Kalau gak di campur minuman kemasan Torpedo rasa nya pahit, jadi oplosannya, biasanya gunakan torpedo." Pungkas nya


Sementara itu, penjual inisial B membenarkan dirinya berjualan miras jenis Arak.


." Ya, saya jualan arak Bali." Ujarnya saat dikonfirmasi dikediamannya, Minggu ( 23/03/2026)


Ia akui arak tersebut di kirim dari pulau Bali, atas dasar pengalamannya dia sebagai wartawan di Bali, ia mendapatkan rekan bisnis dari pulau sang Dewata.


." Saya juga wartawan, saya akui salah jualan miras, tapi gimana lagi ini bisnis saya,." Ungkapnya 


Menurutnya, jualan miras arak Bali hanya tindakan pidana ringan ( Tipiring) bukan pidana murni.


." Jadi mangga mangga saja, toh saya juga sudah koordinasi sama pihak pihak terkait." Ujarnya


Dia pun berujar, bisnis miras  bukan hanya dirinya saja yang berjualan Arak, di tempat lain juga banyak.


Dengan bergumam,  ia bercerita bahwa dulu sempat viral ada kasus keracunan miras di Jatibarang namun sang penjualnya tetap aja tidak ada yang ditahan. 


." Dulu itu, bukan arak dari saya, yang dulu viral sampai ada yang meninggal 5 orang, itu penjual nya yang dekat di PJR itu, sayang nya dia tidak ditahan justru ia berjualan lagi." Seloroknya dengan bahasa Jawa Indramayu 


Bahkan ia pun bercerita juga  tentang histori sebelum berjualan Arak, ia celetuk berprofesi sebagai wartawan di Bali hingga sekarang pun ia akui masih aktif di dunia media pers.


Namun ia lupa bahwa peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Indramayu Jawa Barat telah Dilarang.


Larangan itu didasari dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005 jo. Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.


Dan diperkuat lagi dengan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.

.(BD)