Jurnal5.com
Sabtu, 25 April 2026, April 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-25T06:36:30Z
Daerah

PT. CBM Peras TKW Modus Biaya Perubahan Dokumen

Advertisement

Jurnal5.com || Indramayu. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI) Cabang Kab, Indramayu, PT Crystal Biru Meuligo,alamat Desa Tambi Kec, Sliyeg, terkesan telah berupaya  melakukan pemerasan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu. Jawa Barat.

Pemerasan diawali juga oleh oknum sponsor, bernama Unatin, ia berupaya memeras calon TKW nya, dengan dalih cabut berkas dokumen secara sepihak tanpa sepengetahuan TKW nya.

Kekesalan memuncak, ketika Calon TKW diperas biaya 4 Juta yang tidak masuk akal dalam perubahan dokumen nya, sedangkan menurutnya hal itu tidak ada biaya alias gratis.

TKW itu, sebut aja UN, warga Asal Desa Kapringan Kec,  Krangkeng Kb, Indramayu

Dia bercerita dokumen seperti KTP, KK, Akte Cerai, Paspor dan Ijazah tertahan di PT.CBM sejak akhir 2022. Dokumen tersebut tidak bisa diambil hingga sekarang 2026.

Awal ditahannya dokumen, dikarenakan niat undur diri dari proses ke negara Taiwan. 

."Baru proses Medical dan Recom ID secara onlane , lalu mundur karena Anak masih kecil." Ujarnya

Dari situlah pihak Sponsor dan PT.CBM mempersulit untuk pengambilan dokumennya, justru dari pihak sponsor dan PT meminta biaya yang seakan memerasnya.

." Lah ko malah dimintai biaya 4 Juta, dengan rincian pengurusan perubahan dokumen 1,6juta, Recom ID 500 ribu, biaya medical 500 Ribu, Asuransi pra 50 ribu, legalisir dokumen 100 ribu, dan hutang ke sponsor 1,5juta. Jumlah 4 juta lebih, kan gila." Ungkapnya

Sedangkan dari Pihak PT.CBM. Ridho tatap kekeh untuk menahan dokumen milik UN dikarenakan belum ada pengembalian biaya.

." Di urus dulu mas, sama sponsor nya, saya tidak menahan dokumen sebelum urusan sama sponsor selesai." Ujarnya.

Ridho menolak kata pemerasan dengan dalih PT.CBM telah memproses dokumen perubahan yang butuh biaya.

." UN ini meminta perubahan KTP,KK sesuai identitas Paspor, artinya disitu ada biaya sebesar 1,6 juta." Ujarnya

Merasa ditekan oleh pihak PT dan sponsor terhadap TKW, UN akhirnya pun kecewa, dan akan melakukan upaya pengaduan hukum terhadap PT.CBM dan Sponsor kepada Dinas terkait.

." Kesel, dan kecewa iya mas, tolong mas bantu saya laporkan kasus ini ke Dinas terkait ya, tolong dampingi dan kawal saya ya." Ujarnya 

Sementara itu, praktisi hukum, Untung SH dari Lembaga Masarakat Hukum dan Pemerintahan (MAPHP) Cabang Kab, Indramayu. Menanggapi dengan Tegas bahwa biaya biaya itu seakan perdagangan orang. Dan unsur pungli. 

." Ini harus dikawal, Urusan duit apalagi ada kata biaya dokumen ini suatu pungli, padahal pelayanan dokumen di dinas kenyataan gratis." Pungkasnya (BD)