Advertisement
KOTABUMI,' LAMPUNG UTARA - JURNAL 5 com Warga kelurahan tanjung harapan rt/rw003,004 kecamatan kota bumi selatan kabupaten lampung utara, ibu nia daniati kecewa pasalnya selama menjadi warga tanjung harapan tidak pernah menerima bantuan sosial sama sekali
Kementrian sosial meluncurkan program bantuan sosial untuk warga tidak mampu di atur dalam undang undang 1945 pasal 34 ayat 1 parkir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara
Seorang nenek di kelurahan tanjung harapan mengaku kepada awak media solidaritas dirinya belum pernah menerima bantuan sosial, padahal dirinya mengaku dalam keadaan sulit 20/6/26.
" Saya hidup serba kekurangan pekerjaan saya hanya tukang urut,itu juga kalau ada yang yuruh, rumah yang saya tempati ini ngontrak, tapi yang menjadi pertanyaan saya kok bantuan sosial berupa uang dan beras tidak pernah saya terima",tuturnya dengan berlinang air mata
" Harapan saya kepada pemerintah kelurahan tanjung harapan dan dinas sosial kabupaten lampung utara, agar membantu saya supaya bantuan yang sangat saya butuhkan bisa saya terima guna memenuhi kebutuhan hidup saya sehari hari".imbuhnya.
Ini menjadi gambaran kurangnya perhatian pemerintah kelurahan dan dinas dinas terkait padahal sudah di atur dalam undang undang parkir miskin dan anak terlantar di pelihara negara, dan ini menjadi catatan buruk pengawasan kenerja pemerintah kelurahan tanjung harapan kecamatan kota bumi selatan.
Sampai berita ini terbit pihak kelurahan tanjung harapan, belum memberi keterangan resmi terkait kenapa bantuan sosial nenek 57 tahun ini belum pernah iya terima.
( AYU JURNAL 5 & tim )
