Jurnal5.com
Minggu, 26 April 2026, April 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-26T07:17:03Z
Berita Polri

Terkuak Dugaan Terdapat Pabrik Rokok Ilegal Bertentangan Pada Aturan Hukum UU Merugikan Negara Di Kelurahan Campang Jaya

Advertisement
BANDAR LAMPUNG. JURNAL5.COM, -
Berawal komplik permasalahan dalam suatu daerah Kelurahan Campang Jaya. kini menuai perbincangan dari banyak tanya tanya, puluhan warga masyarakat RT/07 dan Rt/08 Kelurahan Campang Jaya Kecamatan Sukabumi. Sehingga mendatangi kantor kelurahan yang terjadi pada hari senin 20 April 2026

Guna mempertanyakan keabsahan saudara Dery yang diduga terlibat yang juga menjabat selaku ketua RT/06 yang dimana diduga selama ini Dery Bertugas sebagai ketua RT. tidak tidak mengantongi SK resmi dalam menjalankan tugasnya dilingkungan kelurahan Campang Jaya, yang selama ini adanya pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Campang Jaya Kecamatan Sukabumi. Diduga ilegal dengan memproduksi beberapa merek diantaranya rokok “Djanda dan Bandit”.

Dalam pantauan media dilapangan yang pada saat itu meliput terkait komplikasi pertemuan di kantor kelurahan Campang Jaya pada tanggal 20 April 2026 tersebut, warga RT O7 dan 08 protes kepada saudara Abu selaku perwakilan dari pemilik usaha pabrik rokok yang juga turut dihadirkan oleh lurah Campang Jaya Alfredo Velgara untuk dapat menjawab keluhahan warga pada saat itu. 

Menurut keterangan warga sekitar, yang engan disebutkan namanya sebut saja dia Mas Boy. pabrik rokok “Djanda” dan “Bandit” yang menyewa sebuah gudang di komplek pergudangan Padi Mas di jalan Tirtayasa tersebut, telah beroperasi sejak kurang lebih satu setengan tahun dengan mempekerjakan 50 karyawan dengan 4 mesin produksi.

“Iya mas, pabrik rokok ini tersebutkan sudah beroperasi sejak satu tahun setengah yang lalu,tapi kami warga RT 07 dan 08 susah untuk ikut bekerja di pabrik rokok tersebut, pihak perusahaan hanya mempekerjakan warga RT.06 saja" Keluh salah satu warga setempat. 

Selanjutnya jum’at (24-04-2026) media ini masuk ke dalam komplek gudang Padi Mas guna mencari gudang rokok yang di maksud warga masyarakat, untuk menemui pihak pemilik perusahaan guna mendapatkan informasi langsung.
Namun upaya awak media tidak berhasil karena gudang rokok tersebut ada dibagian belakang dari puluhan gudang yang ada dan dibatasi pintu gerbang.

Namun awak media berhasil mendapatkan keterangan dari pekerja gudang yang berdampinganan dengan gudang pabrik rokok tersebut. Menurut keterangan pekeja gudang yang ada di samping gudang rokok tersebut diketahui orang mengelola pabrik tersebut bernama Tanto dan Abu.
“Persis pemiliknya kami tidak tahu mas, tapi kawan kawan yang bekerja di pabrik rokok ini pernah ngomong kalau yang bertanggung jawab di situ adalah pak Tanto dan pak Abu, terkait apa jabatan mereka, kami tidak tahu persis. Kalau orang luaran emang ga bisa masuk sembarangan mas, kalau ga nelpon orang perusahaannya dulu, biasa nya ga boleh masuk, karena kaya nya yang berjaga disitu kelihatannya oknum aparat" Jelas pekerja kepada media ini.

Sampai dengan berita ini dinaikkan pihak media masih berupaya mencari kontak person pemilik perusahaan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Berharap kepada aparat pemeritahan daerah, dinas instansi terkait dinas perizinan, serta aparat penegak hukum dapat bertindak dengan tegas mengusut hingga tuntas terkait dugaan adanya pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Campang Jaya Kecamatan Sukabumi. Diduga ilegal dengan memproduksi beberapa merek diantaranya rokok “Djanda dan Bandit” sebagai mana peredaran dan produksi Rokok elegal tersebut diduga telah sangat merugikan negara. Agar dapat dihentikan serta tindak tegas sesuai pada aturan hukum dan UU yang berlaku.

( AYOU. JURNAL5. & TIM. )