Jurnal5.com
Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-05T13:43:06Z
Ragam Daerah

Ormas GML Lampung Utara Akan Mengambil Tindakan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilakukan Novita Fitrianti pengusaha Mebel Kepulauan Riau

Advertisement
Lampung Utara. JURNAL5.COM, -

KOTABUMI. Seperti kata pepatah tak kenal maka tak sayang tak sayang maka tak cinta, itulah perjalanan hidup antara dua insan yang berbeda, namun hubungan tersebut kandas dan berakhir, Justru cukup terlihat adanya keanehan dampak dari berakhirnya sebuah hubungan, ALKORI SYAFEI Yang juga merupakan Ketua Ormas GML Lampung Utara. Bersama seorang wanita yang bernama Novita Fitrianti pengusaha Mebel Kepulauan Riau

Terkait pemberitaan sosial media yang telah beredar, Sebagai mana Novita Fitrianti pengusaha Mebel Kepulauan Riau yang telah mengambil langkah proses hukum kepolisian yang telah resmi menetapkan tersangka dengan nomor surat B/31/lV/RES/.1.11/2026 Atas nama Kori bin Mat Safei sebagai Daftar pencarian orang (DPO)
Pada hari Selasa, Tanggal 5 Mei 2026. Organisasi Masyarakat, Gema Masyarakat Lokal, ORMAS GML. Lampung Utara mengadakan rapat Terkait ketersinggungan sebagaimana Urusan peribadi asmara seseorang justru melibatkan mencoreng nama baik Ormas GML. Sei Indonesia. Apa lagi soal hubungan asmara pribadi mereka yang kandas. Dan berakhir yang diduga adanya ketidak terimaan saudari Novita Fitriyanti. Hingga melaporkan mejadi sebuah pidana dugaan penipuan dan penggelapan kepada ALKORI SYAFEI. Ucap keterangan, IRAWAN TAMRIN. AT, SH. Selalu Sekertaris Ormas GML Lampung Utara.

Serta keterangan bapak SOPALDI. Yang juga selaku Kuasa hukum Ormas GML. Menjelaskan Terkait pelaporan tindakan hukum yang di tujukan kepada saudara ALKORI SYAFEI. Berujung pada kami khusus nya diduga telah sangat mencoreng nama baik Keluarga Besar Ormas GML. Terlebih kepada mental kejiwaan sang anak wanitanya, Atas peristiwa yang menimpa orang tuanya kini, selalu terlihat murung, tidak mau makan, mandi dan selalu menangis di malam hari, saat tertidur meneriaki dan memangil nama bapaknya. ALKORI SYAFEI.

Maka dari itu saya selaku kuasa hukum dari Ormas GML, Perwakilan akan menyurati Bapak Kapolres Lampung Utara, Untuk dapat berkenan mejadwalkan waktu dan tempat mengklarifikasi, mengkaji ulang kembali terkait proses jalanya tindakan hukum Polres Lampung Utara. 
Sebagai mana di maksut bedasarkan keteranga serta alat bukti yang menjelaskan, terkait adanya hubungan asmara antara mereka berdua bedasarkan foto dan vidio bermesraan, yang wanita sedang memijat Pudak leher sang lelaki, jalan berdua selalu bergandengan tangan, sampai jalan berbelanja dan foto kemesraan mereka bersama keluarga pada saat itu, cukup jelas yang tanpa ada paksaan ataupun tipu daya dari pihak mana pun antara hubunga  asmara antara mereka berdua. Ungkap SOPALDI. Kuasa hukum GML.

Sampai berita ini di terbitkan, beloum ada tindakan jawaban menunggu hasil dari tanggapan aparat penegak hukum dengan mengadakan pertemuan bersama Bapak Kapolres Lampung Utara. Terkait tuduhan dugaan fitnah pada kasus pidana penggelapan penipuan kepada ALKORI SYAFEI. Yang saat ini sedang berjalan ditangani Polres Lampung Utara.

( AYU. JURNAL5. LAMPURA )