Advertisement
JURNAL 5 Com – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Abung Surakarta, mengeluhkan adanya pembebanan biaya administrasi pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipungut oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) setempat hingga ratusan ribu rupiah per dokumen.
Parahnya, tarif "tidak resmi" ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan dokumen baru. Warga yang berniat melakukan pindah datang atau pindah keluar juga diminta membayar dengan nominal yang jauh lebih fantastis, yakni mencapai jutaan rupiah. Hal ini disampaikan oleh sumber anonim kepada media ini, Rabu (15/7/2026).
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, KTP, hingga akta kelahiran adalah gratis dan menjadi tanggung jawab negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Saat dikonfirmasi terpisah di Kantor Desa Sukoharjo pada hari yang sama, Sekdes Sukoharjo tidak menepis adanya aliran uang dari warga ke perangkat desa. Namun, ia membela diri dengan menyebut bahwa uang tersebut bukan merupakan pungutan liar, melainkan "biaya jasa" atau kontribusi untuk operasional desa.
"Kalau warga membuat sendiri langsung ke Disdukcapil memang gratis. Tapi jika melalui kami, ada biaya operasional dan jasa pengurusan," ungkap Sekdes tersebut saat ditemui media.
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan kritis: Apakah perangkat desa berhak memonetisasi layanan publik yang secara hukum sudah dijamin gratis oleh negara? Istilah "biaya jasa" dalam konteks administrasi pemerintahan sering kali menjadi kamuflase halus untuk melegalkan pungutan liar yang memberatkan masyarakat kecil.
Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait larangan pungutan liar di instansi pemerintah. Warga seharusnya tidak dibebani biaya sepeser pun untuk mendapatkan identitas resmi sebagai warga negara.
Desakan agar Camat Abung Surakarta dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera turun tangan memeriksa aliran dana tersebut kian menguat. Publik menuntut transparansi: ke mana lari uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah yang dipungut dari warga miskin demi sekadar mengurus KTP dan KK?
Jika dalih "operasional" terus dijadikan tameng, maka integritas pelayanan publik di Desa Sukoharjo patut dipertanyakan. Apakah desa melayani rakyat, atau justru memeras rakyat?
( AYU JURNAL 5 & tim )
