Advertisement
Tegal, 13 Juli 2026 – Pengurus BUMDes Gunung Agung, Kecamatan Bumijawa, secara resmi telah menyampaikan Hak Jawab dan surat klarifikasi kepada Redaksi serta pengelola akun TikTok "Slamet Kumbang" atas pemberitaan dan unggahan yang dinilai tidak berimbang serta berpotensi menggiring opini publik.
Hak Jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pengurus BUMDes menilai pemberitaan yang memuat narasi mengenai "raibnya" puluhan sapi program ketahanan pangan telah dipublikasikan tanpa memberikan ruang yang memadai kepada pihak BUMDes untuk memberikan penjelasan secara utuh sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides).
Dalam klarifikasinya, Pengurus BUMDes menegaskan bahwa seluruh sapi program ketahanan pangan memang telah dijual sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan usaha guna mengantisipasi potensi kerugian operasional. Dengan demikian, penggunaan istilah "raib" dinilai tidak sesuai dengan fakta karena seluruh proses penjualan dilakukan dalam rangka pengelolaan usaha BUMDes.
Pengurus juga memastikan bahwa seluruh hasil penjualan sapi tetap tercatat dalam administrasi BUMDes dan akan dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui forum Monitoring dan Evaluasi (Monev) maupun Musyawarah Desa (Musdes). Dana hasil penjualan tersebut, menurut pengurus, tetap berada dalam pengelolaan BUMDes dan tidak diselewengkan.
Lebih lanjut, pengurus menjelaskan bahwa modal hasil penjualan akan direncanakan kembali untuk pengembangan usaha BUMDes, baik melalui pengadaan bibit ternak maupun pengembangan unit usaha lain yang lebih produktif. Seluruh keputusan tersebut tetap akan mengikuti mekanisme Musyawarah Desa serta ketentuan Pemerintah Desa.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut pengurus sulit ditemui, pihak BUMDes menegaskan bahwa pada saat awak media datang melakukan konfirmasi, pengurus sedang tidak berada di tempat. Kondisi tersebut bukan merupakan bentuk penghindaran, melainkan murni karena tidak berada di lokasi pada waktu tersebut.
Melalui surat Hak Jawab yang telah dikirimkan, Pengurus BUMDes meminta Redaksi Liputan99.co.id memuat klarifikasi secara utuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, melakukan koreksi terhadap narasi yang dinilai tidak sesuai fakta, serta meminta pengelola akun TikTok "Slamet Kumbang" untuk menurunkan unggahan video yang dinilai menggiring opini publik dan merugikan nama baik BUMDes beserta pengurusnya.
Pengurus BUMDes menegaskan tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, setiap produk jurnalistik diharapkan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, profesionalisme, serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun tindak lanjut atas Hak Jawab tersebut, Pengurus BUMDes menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi hak serta nama baik lembaga.
pewarta : AM
