Jurnal5.com
Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-27T06:25:40Z
Ragam Daerah

POLSEK DENTE TELADAS DIDUGA LANGGAR KUHAP & SEWENANG-WENANGTERLAPOR TUNA AKSARA DIPAKSA TANDA TANGAN BAI, TRAKTOR DIRAMPAS PAKSA! LBH AWALINDO LAPOR KE WASIDIK POLDA LAMPUNG

Advertisement
TULANG BAWANG, –JURNAL 5 com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampung Utara secara resmi sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Dente Teladas kepada Kabag Wasidik Polda Lampung. Laporan ini menyusul penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap warga bernama Holil, yang dinilai penuh kejanggalan dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Direktur LBH Awalindo, Samsi Eka Putra SH, yang menerima kuasa hukum dari Holil, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan di Polsek Dente Teladas berjalan "ngawur" dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri. Temuan investigasi LBH Awalindo mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang mencederai hak-hak terlapor," ungkap Samsi bersama awak media, pada Senin, (27/7/2026)

Poin paling mencolok dalam laporan tersebut adalah perlakuan terhadap Holil yang merupakan seorang tuna aksara (tidak bisa baca tulis). Dalam Berita Acara Interogasi (BAI), penyelidik diduga tidak membacakan isi keterangan kepada Holil, melainkan langsung memaksanya untuk menandatangani dokumen tanpa memahami isinya. Tindakan ini merupakan pelanggaran flagrante terhadap hak tersangka untuk mendapatkan penjelasan atas setiap dokumen hukum yang terkait dengan kasusnya," terang Samsi.

Selain itu, Kapolsek Dente Teladas diduga memerintahkan pengambilan paksa sebuah hand traktor milik Holil dari rumahnya. LBH Awalindo menilai tindakan ini sebagai bentuk perampasan harta benda yang tidak memiliki dasar hukum kuat, mengingat status Holil baru sebatas terlapor dalam tingkat penyelidikan, bukan terpidana. "Bagaimana mungkin seorang terlapor langsung divonis bersalah sehingga hartanya disita? Ini indikasi arogansi kekuasaan," tegas Samsi Eka Putra.

Investigasi lapangan mengungkap bahwa akar permasalahan bukanlah penipuan, melainkan sengketa agraria berupa gadai sawah. Holil menggadaikan sawahnya seluas 1,2 hektare kepada Yudha (pelapor) dengan nilai Rp88 juta selama dua tahun. Pembayaran dilakukan secara cicilan: tahap pertama Rp38 juta, kedua Rp20 juta, dan ketiga Rp5 juta, sehingga masih tersisa utang gadai sebesar Rp25 juta.

Konflik muncul ketika Yudha, melalui anak buahnya bernama Tri, memaksa mengolah sawah tersebut meski uang gadai belum lunas. Holil melarang Tri karena melanggar kesepakatan awal bahwa pengolahan tanah hanya boleh dilakukan setelah pelunasan. Ketidakpuasan Yudha atas larangan tersebut kemudian dibalas dengan laporan polisi dengan dalih ketidaksesuaian luas tanah, padahal Yudha telah mengetahui dan menerima kondisi fisik lahan saat pengukuran bersama sebelumnya," tutur Samsi.

Menyikapi temuan-temuan tersebut, LBH Awalindo mendesak Kabag Wasidik Polda Lampung untuk segera mengevaluasi dan meluruskan proses penyidikan di Polsek Dente Teladas. Proses klarifikasi yang dipaksakan selama empat hari berturut - turut tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap warga.

Lebih lanjut, tim hukum LBH Awalindo sedang mengkaji kemungkinan melaporkan oknum penyidik yang terlibat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Dente Teladas dan Kapolres Tulang Bawang belum memberikan konfirmasi resmi. 

Sesuai prinsip keberimbangan berita ruang hak jawab seluas-luasnya diberikan kepada instansi terkait untuk dapat menyampaikan klarifikasi kepada media 
( AYU JURNAL 5 & tim )