Jurnal5.com
Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-29T23:55:36Z
Berita Polri

SAKSI KUATKAN DUGAAN PENGANIAYAAN DI ABUNG PEKURUN : KORBAN DISERET & DIPUKUL TENGAH MALAM, KELUARGA DESAK POLRES LAMPURA TEGAKKAN KEADILAN!

Advertisement
LAMPUNG UTARA, JURNAL 5 com – Proses hukum    kasus     dugaan      penganiayaan terhadap   Surmalina   Binti Sunali  (IRT) di Pekurun    Tengah,   Kecamatan      Abung Pekurun, kini memasuki fase kritis. " Unit Reskrim   Polres     Lampung  Utara secara cepat memanggil tiga   saksi kunci    untuk mengonfirmasi kronologi insiden pada 17 Juli 2026 lalu. 

Hasil pemeriksaan awal Polisi memberikan gambaran jelas mengenai   kekerasan fisik yang telah  dialami korban di kediamannya sendiri, atas hasil keterangan saksi.

Ketiga  saksi  yang  dikonfirmasi media di halaman  Mapolres  Lampung Utara, Rabu (29/7/2026), mereka   secara  independen membenarkan   adanya tindak kekerasan. Sopiah, salah satu saksi warga setempat, menyatakan terkejut melihat keributan di tengah malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saya  melihatnya, Surmalina  ditarik oleh seorang laki-laki bernama Riwan  (RW) dan dipukul  oleh  Rina (RN). Soal  motif   saya tidak   tahu, tapi   kejadiannya nyata," ujar Sopiah tegas.

Saksi kedua menambahkan detail kejadian mengerikan  bahwa anak korban juga ikut menjadi sasaran verbal. "Korban memang benar-benar ditarik, dipukul, dan anaknya dimaki - maki oleh RN pada saat peristiwa itu terjadi," tambahnya. 

Poin paling menohok kesaksian dari anak korban yang turut diperiksa sebagai saksi. Ia menggambarkan  bahwa    betapa tidak hormatnya perlakuan terlapor.

Mereka datang gedor-gedor rumah mereka di malam buta. "Mereka datang mengetuk pintu tanpa basa-basi, bahkan salam saja tidak! Pintu akhir dibuka adik saya, mereka langsung masuk sambil menunjuk-nunjuk dan memaki emak saya. Yang  laki-laki itu menyeret tangan mak, lalu yang perempuan memukul tangan mak  saya," terang anak korban dengan nada   emosi   yang masih terasa.

Fakta bahwa terlapor masuk tanpa permisi dan langsung melakukan tindak kekerasan di wilayah privat korban akan memperkuat indikasi pelanggaran hukum pidana, meski terlepas dari latar belakang dalam konflik personal yang melatarbelakanginya.

Menyikapi temuan-temuan tersebut, pihak keluarga    korban   menyampaikan pesan keras kepada   Kapolres    Lampung Utara. Mereka meminta terlapor harus di proses jangan tebang pilih. "Kami ini rakyat kecil meminta keadilan seadil-adilnya. Jangan biarkan dugaan penganiayaan akan hilang ditelan waktu atau status sosial tertentu," tegas perwakilan keluarga.

Publik kini menunggu transparansi Polres Lampung Utara dalam menyelesaikan atas perkara ini. Apakah kesaksian kuat dari tiga pihak berbeda, dan sudah ada unsur "mens rea" yang dianggap   cukup  untuk memulai peningkatan status perkara demi menjamin perlindungan   bagi  korban? BrataNewsTV  akan terus  memantau dari perkembangan  kasus   ini  hingga   tuntas  demi  tegaknya supremasi hukum. 
( AYU JURNAL 5 & tim )