Advertisement
LAMPUNG UTARA —JURNAL 5 com Jajaran Polsek Abung Timur menerima penyerahan satu unit senjata api rakitan dari masyarakat, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan senjata api tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman Kepala Desa Penagan Ratu, Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Senjata api rakitan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Desa Penagan Ratu, Taufik, kepada Kapolsek Abung Timur AKP Jumharis Sarpal.
Informasi mengenai keberadaan senjata api tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Desa Penagan Ratu melalui Bhabinkamtibmas kepada Kapolsek Abung Timur. Setelah dilakukan koordinasi, penyerahan kemudian dilaksanakan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, penyerahan senjata api dari masyarakat tersebut merupakan bentuk kesadaran dan partisipasi warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengapresiasi langkah masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kerja sama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Herawati.
Ia menjelaskan, Polsek Abung Timur sebelumnya telah melakukan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan tindak pidana 3C, kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata api.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan, menemukan, atau mengetahui adanya senjata api maupun barang berbahaya lainnya agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan tidak menggunakannya untuk kepentingan apa pun,” katanya.
IPTU Herawati menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman, terutama dalam mencegah penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
( AYU JURNAL 5 & tim ).
