Advertisement
LAMPUNG UTARA , - JURNAL 5 com
pemerintah Desa sinar ogan kecamatan abung selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sbelum nya mengenai dugaan pungutan liar ( pungli ) dan penjualan beras di warung warung
menangapi informasi tersebut pemerintah Desa sinar ogan menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan beras Di Desa nya telah di laksanakan secara adil dan merata sesuai mekanisme yang berlaku
pemerintah Desa sinar ogan juga dengan tegas membantah ada nya pungutan liar atau beras di jual di warung warung
bukan di jual di warung tetapi di titip karena yang mendapat bantuan tersebut sedang tidak berada di rumah mereka sedang bekebon maka di titip di warung yang deket rumh warga yang mendapat bantuan itu supaya bawa nya lebih enak lebih deket dari pada mereka bolak balik ke kantor desa kasian jauh karena yang mendapatkan bantuan ini banyak yang sudah lansia yang pada tidak bisa bawa kendaraan sendiri jadi kita sebagai pemerintah Desa sinar ogan tidak ada niat yang lain untuk warga kami niat kami semua tulus hanya mempermudah jalan untuk warga kami mengambil beras itu "" ucap sarimun " selaku kepala Desa sinar ogan .
( AYU JURNAL 5 )
