Jurnal5.com
Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-27T08:32:25Z
Ragam Daerah

Dunia pendidikan kini kembali tercoreng oleh kepsek SMA Negeri 1 Di Duga melakukan praktik pungli

Advertisement
LAMPUNG UTARA ,- JURNAL 5 Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., diduga melakukan pungutan sebesar Rp.4 juta terhadap salah satu orang tua siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber tepercaya, pungutan tersebut ditarik dengan dalih untuk biaya pembelian seragam sekolah dan uang transportasi ke Bandar Lampung (Karang).

"Orang tua siswa berinisial Z mengonfirmasi bahwa mereka diminta uang total Rp4 juta oleh kepala sekolah. Rinciannya, Rp3 juta untuk uang seragam dan Rp1 juta untuk uang jalan ke Karang," ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Untuk keberimbangan berita, tim media telah mendatangi SMAN 1 Kotabumi guna meminta klarifikasi langsung dari pihak sekolah pada Jumat (25/9/2026). Namun, menurut keterangan petugas keamanan (security) di lokasi, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan di SMA Negeri 3.

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Media Sari Putri. Kendati pesan tersebut menunjukkan status telah dibaca, Kepala SMAN 1 Kotabumi tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Menyikapi temuan dan hasil investigasi ini, tim media bersama lembaga terkait berencana membawa persoalan ini ke tingkat provinsi. Laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Pihak dinas terkait diharapkan segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi Lampung untuk memeriksa dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melakukan pungutan liar, Kepala SMAN 1 Kotabumi dituntut untuk dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan.
( AYU & tim )