Jurnal5.com
Sabtu, 19 September 2026, September 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-19T08:50:15Z
Ragam Daerah

Praktisi Hukum: polemik parkir Dapur Pintar Harus Di kembalikan pada perda Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024

Advertisement
LAMPUNG UTARA – JURNAL 5 com Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas  MUHAMAD Diyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E., meminta seluruh pihak menghentikan  perdebatan berdasarkan pendapat masing-masing dan  kembali berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak  Daerah  dan Retribusi Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan  menanggapi polemik pengelolaan  parkir di Dapur pintar Store. Pihak  toko menyatakan tempat parkir berada di atas lahan yang di sewa dan di sediakan  untuk pengunjung  sehingga pemerintah daerah dinilai tidak  berhak meminta retribusi .Di sisi lain  , muncul pemberitaan mengenai dugaan  penarikan iuran   sebesar Rp250 ribu  setiap bulan yang  di klaim sebagai   setoran pendapatan asli daerah  pihak toko  menyatakan parkir  berada di lahan yang di sewa dan pembayaran   pengunjung tidak  di wajibkan sedangkan pemberitaan lainnya mempertanyakan legalitas dan  pertanggung jawban setoran Rp250 ribu tersebut.

Menurut Suwardi , status kepemilikan tanah tidak dapat  dijadikan  satu - satunya alasan untuk menyebut suatu lokasi sebagai “parkir pribadi”. Jika tempat tersebut sengaja disediakan  bagi kendaraan masyarkat yang datang untuk berbelanja , secara  fungsi tempat itu telah  menjadi fasilitas  parkir bagi konsumen  atau pengunjung.

“Tidak tepat apabila hanya karena tanah nya milik atau di sewa oleh pelaku usaha, kemudian seluruh parkir di tempat  tersebut langsung di sebut parkir   pribadi dan dianggap berada di luar  ketentuan pemerintah daerah kalau lahan itu dibuka serta digunakan oleh masyarakat  untuk memarkir  kendaraan  ketika berbelanja secara fungsi tempat tersebut  merupakan fasilitas parkir  bagi pengunjung,” ujar Suwardi.

Namun, ia  menekan kan bahwa harus  di bedakan secara tegas antara pajak atas  jasa parkir dan  retribusi pelayanan parkir  pajak barang dan jasa Tertentu  ( PBJT)   atas jasa parkir  berkakitan dengan  kegiatan penyediaan  atau penyelenggaraan  tempat   parkir  oleh pelaku  usaha  Sementara itu  retribusi parkir   berkaitan  dengan pelayanan yang bener - benar di sediakan atau di selenggarakan   pemerintah daerah, antara lain pelayanan  parkir  di tepi jalan umum maupun tempat khusus nya parkir milik atau yang di kelola pemerintah daerah 

“jangan-jangan mereka yang berkomentar itu tidak pernah baca  peraturan  Daerah  KABUPATEN Lampung utara   NOmor 1 Tahun 2024   tentang pajak daerah  dan Retribusi Daerah, jadi  bukan mau  menyelesaikan masalah malah  memperkeruh  suasana, karena  ketidaktahuan  tentang  aturan ini”, tegas Suwardi 
Dengan demikian,  pemerintah daerah tidak boleh  serta-merta menarik retribusi hanya  berdasarkan  adanya  kendaraan yang parkir di  suatu  lokasi. Sebaliknya,  pihak  pengelola usaha juga  tidak dapat  serta  ,- menyerta menyatakan  bahwan tempat parkir  tersebut sepenuhnya bebas  dari pengaturan  Daerah hanya  karena berada di atas tanah milik atau  sewaan swasta.

“Yang harus diperiksa bukan sekadar tanah  itu milik siapa, tetapi  siapa  yang  menyelenggarakan  pelayanan parkir, apakah ada pungutan kepada pengunjung siapa yang menerima uang  tersebut, apakah petugas  mempunyai  surat tugas   , serta apakah penerimaan nya di catat dan disetorkan ke kas daerah. Semua harus diuji berdasarkan Perda, bukan berdasarkan pengakuan sepihak,” tegas nya 

Suwardi juga meminta Dinas Perhubungan  dan Badan pendapatan Badan   Daerah  Kabupaten Lampung  Utara  memberikan  penjelasan resmi mengenai status lokasi tersebut   . Pemerintah  daerah perlu  menerangkan apakah objek  tersebut termasuk pelayanan  parkir di tepi jalan umum , tempat khusus  parkir yang dikelola pemerintah atau penyelenggaraan  jasa parkir oleh pihak swasta yang masuk dalam rezim PBJT.

Menurutnya, apabila pungutan  Rp250 ribu  tersebut benar  merupakan   penerimaan daerah, harus tersedia dasar penetepan objek, surat tugas  atau dokumen kerja sama, bukti  pembayaran  resmi, kode  rekening penerimaan , dan bukti penyetoran ke KAS daerah istilah    “iuran” tidak boleh  di gunakan untuk menyamarkan pungutan publik yang sebenar nya merupakan pajak atau retribusi.

“Setiap pungutan yang dilakukan aparatur  atas  nama  pemerintah   wajib memiliki dasar hukum , objek yang  jelas tarif yang jelas, bukti  pembayaran  dan pertanggung jawaban tidak boleh ada pungutan berdasarkan kesepakatan lisan  atau penetapan target secara sepihak  Apabila uang  di pungut atas nama PAD,  harus dapat di buktikan bahwa uang  tersebut benar - benar masuk ke kas Daerah,” katanya.

Apabila pengunjung tidak  diwajibkan  membayar dan pemberian  uang kepada petugas  benar-benar bersifat  sukarela , keadaan tersebut  juga harus dapat di buktikan dalam praktik. jangan sampai di sebut sukarela ,tetapi pengunjung merasa wajib  membayar atau  mengalami tekanan  ketika  tidak memberikan uang  sebalik nya, apabila kendaraan pengunjung  mengunakan badan jalan atau ruang milik  jalan, pemerintah  daerah harus  memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi tersebut  memang telah ditetapkan  secara sah sebagai titik  pelayanan parkir dan  petugas nya memiliki kewenangan resmi  suwardi mendorong 
Inspektorat Kabupaten Lampung utara  melakukan  pemeriksaan administrasi secara  objektif terhadap  pungutan Rp250 ribu tersebut pemeriksaan di perlukan bukan untuk terlebih dahulu menyalahkan pihak  tertentu melainkan  untuk memastikan sumber uang pihak yang memungut , dasar pungutan ,bukti penerimaan, dan  tujuan penyetoran nya.

“Jangan terburu-buru menyebut seseorang melakukan pungutan liar sebelum dilakukan  pemeriksaan, tetapi jangan pula menutup  persoalan hanya  dengan mengatakan bahwa pungutan tersebut untuk PAD   Legalitas penerimaan daerah harus  di buktikan melalui dokumen dan mekanisme resmi ,"  ujarnya. ia juga 
menyayangkan apabila proses konfirmasi wartawan di tanggapi dengan emosi. Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi secara santun ,profesional dan transparan sepanjang informasi tersebut bukan  informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Polemik ini dapat  di selesaikan apabila   semua pihak duduk bersama dengan membawa perda   , surat penetapan  lokasi surat tugas   petugas parkir, bukti pungutan , dan bukti penyetoran . Jadi,  persolan nya  tidak berhenti pada perdebatan apakah lahan itu  di sebut parkir pribadi    atau bukan, tetapi  apakah pengelolaan dan setiap  pungutan nya telah sesuai dengan perda kabupaten lampung utara  Nomor 1 Tahun 2024  tentang pajak Daerah  dan Retribusi Daerah," pungkas Dr ,Suwardi   ,”

( AYU & tim )