Advertisement
LAMPUNG UTARA – JURNAL 5 com Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas MUHAMAD Diyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E., meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan berdasarkan pendapat masing-masing dan kembali berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik pengelolaan parkir di Dapur pintar Store. Pihak toko menyatakan tempat parkir berada di atas lahan yang di sewa dan di sediakan untuk pengunjung sehingga pemerintah daerah dinilai tidak berhak meminta retribusi .Di sisi lain , muncul pemberitaan mengenai dugaan penarikan iuran sebesar Rp250 ribu setiap bulan yang di klaim sebagai setoran pendapatan asli daerah pihak toko menyatakan parkir berada di lahan yang di sewa dan pembayaran pengunjung tidak di wajibkan sedangkan pemberitaan lainnya mempertanyakan legalitas dan pertanggung jawban setoran Rp250 ribu tersebut.
Menurut Suwardi , status kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan satu - satunya alasan untuk menyebut suatu lokasi sebagai “parkir pribadi”. Jika tempat tersebut sengaja disediakan bagi kendaraan masyarkat yang datang untuk berbelanja , secara fungsi tempat itu telah menjadi fasilitas parkir bagi konsumen atau pengunjung.
“Tidak tepat apabila hanya karena tanah nya milik atau di sewa oleh pelaku usaha, kemudian seluruh parkir di tempat tersebut langsung di sebut parkir pribadi dan dianggap berada di luar ketentuan pemerintah daerah kalau lahan itu dibuka serta digunakan oleh masyarakat untuk memarkir kendaraan ketika berbelanja secara fungsi tempat tersebut merupakan fasilitas parkir bagi pengunjung,” ujar Suwardi.
Namun, ia menekan kan bahwa harus di bedakan secara tegas antara pajak atas jasa parkir dan retribusi pelayanan parkir pajak barang dan jasa Tertentu ( PBJT) atas jasa parkir berkakitan dengan kegiatan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir oleh pelaku usaha Sementara itu retribusi parkir berkaitan dengan pelayanan yang bener - benar di sediakan atau di selenggarakan pemerintah daerah, antara lain pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus nya parkir milik atau yang di kelola pemerintah daerah
“jangan-jangan mereka yang berkomentar itu tidak pernah baca peraturan Daerah KABUPATEN Lampung utara NOmor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, jadi bukan mau menyelesaikan masalah malah memperkeruh suasana, karena ketidaktahuan tentang aturan ini”, tegas Suwardi
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak boleh serta-merta menarik retribusi hanya berdasarkan adanya kendaraan yang parkir di suatu lokasi. Sebaliknya, pihak pengelola usaha juga tidak dapat serta ,- menyerta menyatakan bahwan tempat parkir tersebut sepenuhnya bebas dari pengaturan Daerah hanya karena berada di atas tanah milik atau sewaan swasta.
“Yang harus diperiksa bukan sekadar tanah itu milik siapa, tetapi siapa yang menyelenggarakan pelayanan parkir, apakah ada pungutan kepada pengunjung siapa yang menerima uang tersebut, apakah petugas mempunyai surat tugas , serta apakah penerimaan nya di catat dan disetorkan ke kas daerah. Semua harus diuji berdasarkan Perda, bukan berdasarkan pengakuan sepihak,” tegas nya
Suwardi juga meminta Dinas Perhubungan dan Badan pendapatan Badan Daerah Kabupaten Lampung Utara memberikan penjelasan resmi mengenai status lokasi tersebut . Pemerintah daerah perlu menerangkan apakah objek tersebut termasuk pelayanan parkir di tepi jalan umum , tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah atau penyelenggaraan jasa parkir oleh pihak swasta yang masuk dalam rezim PBJT.
Menurutnya, apabila pungutan Rp250 ribu tersebut benar merupakan penerimaan daerah, harus tersedia dasar penetepan objek, surat tugas atau dokumen kerja sama, bukti pembayaran resmi, kode rekening penerimaan , dan bukti penyetoran ke KAS daerah istilah “iuran” tidak boleh di gunakan untuk menyamarkan pungutan publik yang sebenar nya merupakan pajak atau retribusi.
“Setiap pungutan yang dilakukan aparatur atas nama pemerintah wajib memiliki dasar hukum , objek yang jelas tarif yang jelas, bukti pembayaran dan pertanggung jawaban tidak boleh ada pungutan berdasarkan kesepakatan lisan atau penetapan target secara sepihak Apabila uang di pungut atas nama PAD, harus dapat di buktikan bahwa uang tersebut benar - benar masuk ke kas Daerah,” katanya.
Apabila pengunjung tidak diwajibkan membayar dan pemberian uang kepada petugas benar-benar bersifat sukarela , keadaan tersebut juga harus dapat di buktikan dalam praktik. jangan sampai di sebut sukarela ,tetapi pengunjung merasa wajib membayar atau mengalami tekanan ketika tidak memberikan uang sebalik nya, apabila kendaraan pengunjung mengunakan badan jalan atau ruang milik jalan, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi tersebut memang telah ditetapkan secara sah sebagai titik pelayanan parkir dan petugas nya memiliki kewenangan resmi suwardi mendorong
Inspektorat Kabupaten Lampung utara melakukan pemeriksaan administrasi secara objektif terhadap pungutan Rp250 ribu tersebut pemeriksaan di perlukan bukan untuk terlebih dahulu menyalahkan pihak tertentu melainkan untuk memastikan sumber uang pihak yang memungut , dasar pungutan ,bukti penerimaan, dan tujuan penyetoran nya.
“Jangan terburu-buru menyebut seseorang melakukan pungutan liar sebelum dilakukan pemeriksaan, tetapi jangan pula menutup persoalan hanya dengan mengatakan bahwa pungutan tersebut untuk PAD Legalitas penerimaan daerah harus di buktikan melalui dokumen dan mekanisme resmi ," ujarnya. ia juga
menyayangkan apabila proses konfirmasi wartawan di tanggapi dengan emosi. Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi secara santun ,profesional dan transparan sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Polemik ini dapat di selesaikan apabila semua pihak duduk bersama dengan membawa perda , surat penetapan lokasi surat tugas petugas parkir, bukti pungutan , dan bukti penyetoran . Jadi, persolan nya tidak berhenti pada perdebatan apakah lahan itu di sebut parkir pribadi atau bukan, tetapi apakah pengelolaan dan setiap pungutan nya telah sesuai dengan perda kabupaten lampung utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah," pungkas Dr ,Suwardi ,”
( AYU & tim )
