Advertisement
Sungkai Tengah. 05 Oktober 2026, - JURNAL 5 com
Tidak ada istilah "penebusan" dalam program beras bantuan pemerintah. Beras Raskin / Rastra / sekarang *Bantuan Pangan Beras (Cadangan Beras Pemerintah)* itu *GRATIS 100%* untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Semua biaya distribusi sudah ditanggung APBN.
Namun berbeda dengan apa yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Sungkai Tengah kabupaten Lampung Utara.
Masyarakat setempat dikumpulkan di rumah salah satu warga yang mendengarkan pengumuman dari aparatur desa.
Nampak jelas di dalam rekaman video tersebut yang menggunakan bahasa daerah Lampung Sungkai menyebutkan bahwa masyarakat diminta untuk menyepakati sumbangan untuk *penebusan beras* untuk jaga malam dan untuk membangun mushola di dua tempat.
Hal ini ironis karena aparatur desa tersebut bisa-bisanya menggemas sebuah kesepakatan yang seolah-olah legal untuk disepakati.
Kalau untuk jaga malam dan membangun mushola itu tentu lumrah bukanlah sesuatu yang menyalahi aturan.
Namun sumbangan untuk penebusan beras ini jelas melanggar aturan :
*1. Aturan Khusus Bantuan Pangan*
- *Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah* dan Juknis Perum Bulog: seluruh biaya distribusi ditanggung negara, KPM menerima utuh 10 kg/bulan (atau 30 kg rapel) tanpa potongan sepeser pun.
- Penegasan Bapanas 11 September 2026: "tidak ada pungutan yang sah kepada KPM saat menerima bantuan, baik di kantor desa, kelurahan maupun titik distribusi lainnya", termasuk dengan dalih uang transport, bongkar muat, administrasi, atau sumbangan sukarela. 970a
*2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
- Pasal 2, 3, dan 12: penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa untuk memungut uang dari bansos bisa dijerat korupsi, ancaman penjara 4-20 tahun.
*3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29*
- Kepala Desa dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran bisa diberhentikan.
*4. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli*
- Segala pungutan liar oleh penyelenggara negara / aparat desa adalah tindak pidana pungli.
*5. KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) Pasal 603-604*
- Tentang pemerasan oleh pejabat.
Kepala desa setempat telah berulang kali dimintai konfirmasinya oleh pewarta melalui saluran informasi WhatsApp..
Namun kepala desa tersebut selalu mengelak dan berdalih bahwa pihak desa saat ini sedang fokus untuk membangun dua musola di dua tempat
Bahkan untuk mengalihkan pembicaraan kepala desa tersebut meminta jurnalis yang meminta konfirmasi untuk membantunya membagikan proposal untuk mencari sumbangan dari para dermawan untuk membangun mushola.
Namun ketika pewarta meminta konfirmasi apa peruntukan uang sumbangan penebusan beras tersebut
Kepala desa tersebut enggan untuk berkomentar.
Dengan demikian tentu publik sangat mengharapkan inspektorat kabupaten Lampung Utara dapat segera melakukan pengecekan dan evaluasi langsung ke Desa Pampang Tangguk kecamatan Sungkai tengah kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.
Dan APH unit Tipikor Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat segera mengusut peristiwa pungli yang sudah terjadi di desa tersebut.
Karena ini merupakan " *PUNGLI* " kejahatan penyalahgunaan jabatan dengan membebani masyarakat dengan sumbangan yang tidak ada dasar hukumnya di KEPADA MASYARAKAT MISKIN di tengah kesulitan ekonomi yang sedang berlangsung saat ini.
( AYU )
