Jurnal5.com
Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-08T01:30:52Z
Ragam Daerah

Inspektorat Lampung Utara Di minta untuk Tindak Lanjuti Pemberitaan Dugaan Pungutan dalam Penyaluran Bantuan Beras

Advertisement
JURNAL5 com 
Desa Pampang Tangguk
Lampung Utara, 8 Oktober 2026 — Pemberitaan terkait dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan beras pemerintah di Desa Pampang Tangguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara,

 mendapat perhatian dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, pemberitaan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026 menyoroti adanya dugaan permintaan sumbangan kepada masyarakat yang dikaitkan dengan penebusan bantuan beras, serta adanya penyampaian mengenai kebutuhan pembangunan mushola dan kegiatan jaga malam.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya rekaman pertemuan masyarakat yang menjadi salah satu bahan informasi mengenai dugaan permintaan sumbangan tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan pemberitaan media, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk aparatur Desa Pampang Tangguk, untuk mengetahui secara terang duduk persoalan serta dasar dan peruntukan dana yang dimaksud.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat pungutan yang dikaitkan dengan penyaluran bantuan beras pemerintah, atau apakah dana yang dikumpulkan merupakan bentuk sumbangan masyarakat untuk kegiatan lain yang dilakukan secara terpisah dan berdasarkan kesepakatan yang sah.
Sebab, bantuan pangan yang bersumber dari pemerintah pada prinsipnya harus disalurkan sesuai ketentuan program.

 Masyarakat penerima manfaat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak mereka, termasuk apakah terdapat biaya yang secara resmi dibebankan kepada penerima atau tidak.

Sementara itu, Kepala Desa Pampang Tangguk kecamatan sungkai tengah sebelumnya telah dimintai konfirmasi mengenai informasi tersebut. Namun, menurut keterangan pewarta, pihak desa lebih banyak menjelaskan mengenai pembangunan dua mushola dan kebutuhan mencari dukungan dari para dermawan.

Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat justru berkaitan dengan apa dasar pengumpulan uang yang disebut dalam pemberitaan sebagai “sumbangan untuk penebusan beras”, siapa yang mengelola dana tersebut, serta untuk apa dana itu digunakan.

Karena itu, hasil klarifikasi Inspektorat nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain apakah benar terdapat pengumpulan uang dari penerima bantuan beras, berapa nominal yang dikumpulkan, siapa yang menginisiasi pengumpulan, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan yang disampaikan kepada masyarakat.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi perbuatan yang mengarah pada tindak pidana, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pengumpulan dana tersebut tidak berkaitan dengan penebusan bantuan beras dan merupakan sumbangan masyarakat untuk kegiatan sosial secara sah, penjelasan resmi dari Inspektorat juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mengenai persoalan tersebut.

Publik berharap proses klarifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti sehingga persoalan dugaan pungutan tersebut dapat segera memperoleh kepastian.
(AYU)