Advertisement
JURNAL 5 com ,-
Sungkai Utara 1 Oktober 2026.
Para korban pemutusan hubungan kerja (PHK)/ pemecatan secara sepihak tanpa penjelasan dan alasan dari pihak dapur SPPG di wilayah sungkai Utara yang sempat viral di media sosial. Publik menilai ini adalah tindakan diskriminasi.
Mereka yang dipecat tersebut ada 8 orang relawan SPPG yang bertugas di bagian persiapan.
Pasalnya para relawan tersebut mengeluh dan meminta izin untuk tidak dulu masuk kerja karena mereka semuanya mengalami sakit akibat kelelahan sebab sudah dua minggu sebelumnya mereka bekerja di porsil melebihi waktu jam kerja seharusnya.
Mereka bekerja sejak pukul 16.00 sampai dengan pukul 05.00. subuh Sudah hampir dua minggu non stop sehingga ke-8 orang relawan tersebut mengalami kelelahan hingga jatuh sakit puncaknaya pada hari Rabu malam Kamis sekitar pukul 03.00 Subuh mereka semua pada tumbang ada yang mengalami sakit perut muntah-muntah sakit kepala sampai tidur menggeletak di lantai Karena kelelahan.
Namun kendatipun kondisi mereka sakit pada saat itu mereka masih tetap menyelesaikan tugasnya melakukan persiapan untuk menyiapkan bahan yang akan dimasak di dapur SPPG tersebut.
Sekitar pukul 05.00 subuh mereka sudah pulang ke rumah masing-masing seperti biasanya sebelum mereka pulang Mereka telah selesai membersihkan seluruh dapur seperti biasanya.
Dan ketika itu mereka melapor kepada KORLAP bahwa 8 orang tim persiapan minta izin untuk tidak masuk kerja dulu.
Dan meminta agar pihak SPPG supaya mencarikan pengganti mereka untuk sementara karena mereka mau istirahat dulu memulihkan kesehatannya dan mereka berjanji bahwa hari minggu nanti mereka akan kembali bekerja seperti biasa.
Namun entah apa yang terjadi ternyata pada saat hari Minggu mereka datang kembali untuk melaksanakan tugasnya namun ternyata pihak dapur SPPG sudah melarang mereka untuk masuk kerja kembali dan menyatakan bahwa mereka sudah diberhentikan dan diberi surat pemecatan karena dianggap mereka membangkang atas tugas yang diberikan.
Tanpa ada peringatan dan tidak ada kesempatan bagi mereka untuk melakukan pembelaan diri
Semua diberhentikan secara sepihak.
Karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk pembelaan diri maka mereka meminta pendampingan hukum kepada LBH awalindo Lampung Utara guna memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.
Dalam kesempatan tersebut direktur kabupaten LBH awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra,S.H. menjelaskan bahwa.
"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum terbaik demi memperjuangkan hak-hak kelain kami,
Kami akan melaporkan permasalahan ini ke koordinator wilayah/ Satgas BGN Daerah dan pusat. Kedinas tenaga kerja, dan ke DPRD kab Lampung Utara.
jika nanti setelah kami dalami ada indikasi tindak pidananya maka halini juga akan kami laporkan ke pihak Kepolisian"
( AYU JURNAL 5 )
