Iklan

Jurnal5.com
Kamis, 28 Maret 2024, Maret 28, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-28T10:55:34Z
HeadlineRagam

Gandeng KSO, RSUD Sayang Cianjur Tangani Limbah B3 Sesuai Regulasi

Advertisement

Laporan  : Budi Panca 


Cianjur Jurnal5.Com// - Penanganan sampah dan limbah medis infeksius bekas penanganan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Cianjur kini sudah maksimal sesuai regulasi, dibawa dan dibuang ke Cilegon Provinsi Banten.

Sesuai prosedur pengelolaan limbah medis infeksius RSUD Kabupaten Cianjur menggandeng Kerja Sama Operasi (KSO) atau pihak ketiga, karena untuk menangani hal ini harus dikelola secara khusus alias tidak boleh sembarangan.

Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur dr. Irvan Nurfauzy Melalui Kepala Instalasi K3RS Aina Mardiah, S.KM mengatakan limbah infeksius harus di kelola dengan perlakuan khusus lantaran terdapat yang beracun maupun berbahaya. Sementara untuk mengelola sendiri, Mesin Incenerator RSUD Sayang Cianjur Sudah tidak ada dikarenakan terdapat beberapa bangunan gedung yang tingginya setara dengan Incenerator.

Menurutnya pihak ketiga tersebut memiliki izin untuk menampung dan pengelolaan itu ada transportirnya. Limbah yang dihasilkan terlebih dahulu dipilah dan diangkut ke TPS B3 di RSUD untuk sementara dan dimasukkan kedalam kantong berwana kuning, setelah itu pihak RSUD menghubungi transportirnya dalam hal ini adalah Wastec internasional dan sesegera mungkin diangkut dan dibawa ke Cilegon, dalam Pengangkutnya bisa dilakukan 4 Kali dalam Seminggu Yaitu Hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, itu semua limbah dari Rumah sakit, kita tidak menerima sampah dari Faskes yang lain. " Terangnya.



“Dalam mengelola limbah di RSUD kita lakukan dengan menggandeng pihak ketiga, karena Incenerator rumah sakit sudah tidak ada dan rumah sakit sudah melakukan MoU dengan jasa pengangkutan yang pembakarannya dilakukan di Cilegon. Untuk itu sampah medis infeksius yang dihasilkan ini tidak pernah terjadi penumpukan, karena pengangkutan dilakukan sesuai jadwal. Intinya sesuai dengan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, RSUD telah berusaha menjalankan kegiatan tersebut sesuai regulasi, dibuktikan dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga,” kata Aina Mardiah, S.KM, Selasa  (26/03/2024) 

Sementara itu Kepala Bidang Penunjang Medis dan Non Medis Rady Rahayu S.s.i. Apt Mengungkapkan  Bahwa untuk memastikan limbah dan sampah medis infeksius ini sudah dimusnahkan dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat tanda pemusnahan.

“Kita minta manifest barang dan juga sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak ketiga sebagai bukti barang sudah dimusnahkan,” ungkap Rady.

Dikatakan lagi, transportir yang dilakukan kerjasama telah memiliki izin dan rekomendasi dari KLHK, serta izin angkutan B3 dari kementerian Perhubungan untuk mengangkut limbah tersebut. RSUD juga telah mengevaluasi perizinan yang dimiliki transportir sehingga adanya kerjasama yang tidak asal- asalan, hal itulah yang dibuktikan dengan adanya report manifest dan sertifikat pemusnahan setiap dilakukannya pengangkutan limbah.

Diungkapkan Rady, setelah diangkut pihaknya memastikan limbah tersebut tidak ada yang tercecer, karena sebelumnya sudah dilakukan pengemasan yang rapi.



“Jadi semua limbah yang dihasilkan telah dikelola dengan aman dan sesuai regulasi mulai dari TPS RSUD kemudian diangkut transportir lalu diterima oleh perusahaan pemusnah, disertai dengan seluruh kelengkapan dokumen pengangkutan limbah B3. Jadi saat limbah sudah diangkut oleh transportir, dalam seminggu 4 Kali dan itu sudah menjadi tanggung jawab mereka. Untuk sampah biasa ataupun non medis kami angkut langsung dengan truk DLH langsung ke TPA," Tutupnya.