Jurnal5.com
Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-22T06:24:22Z
Ragam Daerah

Advokat Suwardi - Ka UPTD Parkir Dishub Harus Bertanggungjawab

Advertisement
‎LAMPUNG UTARA —JURNAL 5 com Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan yang menyebut Kepala UPTD Parkir memiliki riwayat "kartu kuning" disorot praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E., CPS.
‎Menurutnya, riwayat kesehatan tidak boleh dijadikan alasan mengalihkan perhatian dari persoalan utama: legalitas pungutan, dasar setoran, dan pertanggungjawaban dana.
‎"Jangan tutupi persoalan pungutan dengan membuka riwayat kesehatan. Yang harus dijelaskan: dasar hukum, siapa perintahnya, berapa dipungut, dan apakah masuk ke kas daerah," tegasnya, Selasa (22/9/2026).
‎Suwardi mengingatkan, "kartu kuning" bukan ukuran tunggal ketidakmampuan bekerja. Kelayakan dinilai lewat pemeriksaan medis resmi, asesmen objektif, dan evaluasi kinerja — bukan stigma atau pernyataan sepihak.
‎Jika pimpinan mengetahui kondisi tertentu namun tetap memberi tugas sensitif, ia tidak boleh menjadikan hal itu alasan saat muncul masalah. Tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya kepada bawahan.
‎ 
‎Ada Setoran Rp1–1,5 Juta/Bulan
‎Suwardi menerima laporan dugaan pungutan di beberapa titik parkir yang meminta setoran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Informasi ini wajib ditelusuri Inspektorat.
‎"Pungutan atas nama pemerintah harus punya dasar hukum, tarif resmi, surat tugas, karcis, dan bukti setor ke kas daerah. Tanpa itu, patut diduga tidak sah," ujarnya.
‎Diketahui surat tugas ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan. Dokumen ini harus dibuka dan diperiksa — tanda tangan pejabat membawa konsekuensi tanggung jawab administratif. Surat tugas bukan alasan menetapkan tarif sesuka hati.
‎ 
‎Desak Audit Menyeluruh
‎Suwardi mendesak Bupati memerintahkan Inspektorat audit menyeluruh, tak sekadar satu titik yang diberitakan. Cek surat tugas, karcis, catatan, bukti setor, dan kesesuaian jumlah yang dipungut di lapangan.
‎Masyarakat yang dipungut diminta menyimpan bukti — surat tugas, kuitansi, rekam jejak pembayaran. Jika ditemukan pelanggaran, jatuhkan sanksi tegas. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, serahkan ke aparat hukum.
‎"Ini bukan soal sikap seseorang di hadapan wartawan. Yang terpenting: kemana aliran uang parkir, siapa perintahnya, dan siapa bertanggung jawab," pungkas Suwardi.
‎(AYU & tim )