Advertisement
LAMPUNG UTARA —JURNAL 5 com Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan yang menyebut Kepala UPTD Parkir memiliki riwayat "kartu kuning" disorot praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E., CPS.
Menurutnya, riwayat kesehatan tidak boleh dijadikan alasan mengalihkan perhatian dari persoalan utama: legalitas pungutan, dasar setoran, dan pertanggungjawaban dana.
"Jangan tutupi persoalan pungutan dengan membuka riwayat kesehatan. Yang harus dijelaskan: dasar hukum, siapa perintahnya, berapa dipungut, dan apakah masuk ke kas daerah," tegasnya, Selasa (22/9/2026).
Suwardi mengingatkan, "kartu kuning" bukan ukuran tunggal ketidakmampuan bekerja. Kelayakan dinilai lewat pemeriksaan medis resmi, asesmen objektif, dan evaluasi kinerja — bukan stigma atau pernyataan sepihak.
Jika pimpinan mengetahui kondisi tertentu namun tetap memberi tugas sensitif, ia tidak boleh menjadikan hal itu alasan saat muncul masalah. Tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya kepada bawahan.
Ada Setoran Rp1–1,5 Juta/Bulan
Suwardi menerima laporan dugaan pungutan di beberapa titik parkir yang meminta setoran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Informasi ini wajib ditelusuri Inspektorat.
"Pungutan atas nama pemerintah harus punya dasar hukum, tarif resmi, surat tugas, karcis, dan bukti setor ke kas daerah. Tanpa itu, patut diduga tidak sah," ujarnya.
Diketahui surat tugas ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan. Dokumen ini harus dibuka dan diperiksa — tanda tangan pejabat membawa konsekuensi tanggung jawab administratif. Surat tugas bukan alasan menetapkan tarif sesuka hati.
Desak Audit Menyeluruh
Suwardi mendesak Bupati memerintahkan Inspektorat audit menyeluruh, tak sekadar satu titik yang diberitakan. Cek surat tugas, karcis, catatan, bukti setor, dan kesesuaian jumlah yang dipungut di lapangan.
Masyarakat yang dipungut diminta menyimpan bukti — surat tugas, kuitansi, rekam jejak pembayaran. Jika ditemukan pelanggaran, jatuhkan sanksi tegas. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, serahkan ke aparat hukum.
"Ini bukan soal sikap seseorang di hadapan wartawan. Yang terpenting: kemana aliran uang parkir, siapa perintahnya, dan siapa bertanggung jawab," pungkas Suwardi.
(AYU & tim )
