Jurnal5.com
Senin, 21 September 2026, September 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-21T13:44:28Z
Ragam Daerah

Praktisi Hukum Dapur Pintar Harus Menjadi Awal Penertiban Parkir

Advertisement
‎LAMPUNG UTARA —JURNAL 5 com Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E., menegaskan sengketa pengelolaan parkir di kawasan Dapur Pintar Store harus menjadi titik awal penertiban menyeluruh parkir liar sekaligus pembenahan tata kelola pajak dan retribusi parkir di Kabupaten Lampung Utara.
‎Persoalan ini tidak boleh dipotong di satu tempat saja. Pemerintah daerah wajib menjadikannya momentum untuk meninjau ulang seluruh titik parkir: mulai dari pusat perbelanjaan, pasar, pertokoan, rumah makan, fasilitas kesehatan, hingga lokasi keramaian lainnya.
‎"Kejadian ini harus jadi titik awal penertiban menyeluruh. Jangan hanya ramai saat diberitakan, lalu diam lagi. Semua titik parkir wajib didata, diperiksa legalitasnya, dan dipastikan dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan," tegas Suwardi.
‎Pengelolaan parkir harus berpijak tegas pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah wajib memisahkan secara tegas:
· ‎Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir
· ‎Retribusi parkir di tepi jalan umum
· ‎Retribusi tempat parkir khusus yang dikelola pemerintah
‎Pemisahan ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau pungutan tanpa dasar hukum. Setiap lokasi harus jelas statusnya; setiap petugas wajib memiliki surat tugas, identitas resmi, karcis pembayaran, serta mekanisme penyetoran yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎"Tidak boleh ada 'iuran' atau 'setoran bulanan' yang asalnya tak jelas. Jika itu pendapatan daerah, harus ada bukti masuk ke kas daerah. Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, pungutan itu patut diduga tidak sah dan harus ditindaklanjuti," katanya.
‎Kebocoran pendapatan parkir bukan sekadar merugikan keuangan daerah, melainkan membuka peluang bagi oknum menjadikannya lahan pungutan pribadi. Pungutan tanpa dasar hukum dan tidak disetorkan secara resmi adalah pendapatan tidak sah yang melanggar hukum sekaligus norma moral.
‎"Jangan sampai sektor parkir jadi lahan empuk bagi oknum mencari uang haram. Namun, tuduhan pelanggaran harus berdasar bukti pemeriksaan, bukan asumsi semata," lanjutnya.
‎Suwardi meminta Dinas Perhubungan segera melakukan pendataan dan penertiban menyeluruh mencakup: lokasi, pengelola, petugas, dasar penugasan, tarif, penggunaan karcis, target penerimaan, hingga realisasi penyetoran.
‎Petugas tanpa surat tugas harus segera ditertibkan. Penggunaan atribut pemerintah oleh pihak tidak berwenang dilarang keras. Petugas resmi wajib memberikan karcis dan dilarang menetapkan tarif di luar ketentuan yang berlaku. 
( AYU & tim )