Advertisement
LAMPUNG UTARA ,- JURNAL 5 com Kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Bunga Mayang yang berada di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan menyusul kondisi bangunan dan lingkungan kantor yang dinilai kurang terawat. Tak hanya kondisi fisik kantor, keberadaan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek juga turut menjadi perhatian.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat KUA merupakan salah satu institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan dan administrasi pernikahan.
Kantor pelayanan publik semestinya tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga didukung lingkungan kerja yang bersih, tertata, layak, dan representatif. Kondisi fasilitas yang kurang terawat berpotensi memberikan kesan kurang baik terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Lebih jauh, kondisi Bendera Merah Putih yang terlihat sobek menjadi persoalan tersendiri. Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang penggunaannya semestinya memperhatikan ketentuan, kelayakan, serta penghormatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi lingkungan kantor yang tidak terawat dan bendera merah putih yang terpasang sudah lusuh dan sobek tidak layak lagi dipasang, hal tersebut sudah cukup lama yang menjadi perhatian publik, sehingga sejumlah awak media mendatangi kantor tersebut untuk memastikan informasi dan meminta klarifikasi kepada ketua KUA kecamatan Bunga Mayang.
Pada hari Senin 28 September 2026 tim jurnalis yang hadir di kantor KUA tersebut tidak berhasil menemui pimpinan/ kepala KUA Bunga Mayang.
Ironisnya pada hari itu hari Senin hari efektif kerja kantor KUA tersebut tidak lagi memasang bendera merah putih.
Menurut petugas yang ada di kantor pada saat itu bendera merah putih tersebut sudah dilepas tidak dipasang lagi karena kondisinya sudah lusuh dan sobek-sobek.
Kami mencoba menghubungi nomor WhatsApp kepala KUA Bunga Mayang namun tidak ada respon, bahkan terakhir kali kami hubungi nomor handphone dan whatsapp-nya sudah tidak aktif lagi.
Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, khususnya jajaran Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, untuk melakukan pengecekan dan pembinaan dan mengambil langkah perbaikan demi citra pelayanan publik di lingkungan kementerian agama.
Perlu adanya evaluasi terkait anggaran operasional kantor.,
Bagaimana tata kelola administrasi keuangan kantor KUA Bunga Mayang sedemikian buruknya sehingga untuk perawatan kantor dan pembelian bendera merah putih tidak bisa terealisasi.
Masyarakat tentu berharap fasilitas pelayanan publik, termasuk kantor KUA di tingkat kecamatan, mendapat perhatian yang memadai sehingga tetap terlihat layak, bersih, tertib, dan mencerminkan marwah lembaga negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
( AYU & tim)
